LBH SPASI Perkuat Pendidikan Hukum Publik, Turut Kawal Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun
JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum SPASI (LBH SPASI) mempertegas perannya sebagai garda terdepan masyarakat sipil dalam memperluas akses keadilan. Tidak hanya fokus pada pendampingan perkara, LBH SPASI juga aktif membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program pendidikan publik, pelatihan paralegal, serta membuka ruang magang bagi mahasiswa dan sarjana hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LBH SPASI, Ori Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa rendahnya literasi hukum masih menjadi salah satu penyebab utama ketimpangan keadilan di Indonesia. Banyak warga yang menjadi korban pelanggaran hukum, namun tidak memahami hak dan prosedur hukum yang dapat ditempuh.

“LBH SPASI hadir untuk membekali masyarakat agar tidak lagi takut berhadapan dengan hukum. Melalui pelatihan paralegal, warga diajak memahami hukum dasar, mekanisme pelaporan, hingga pendampingan awal terhadap persoalan hukum di lingkungan mereka,” ujar Ori Rahman, Selasa (13/1/2026).
Program pelatihan paralegal LBH SPASI dirancang terbuka bagi masyarakat umum dari berbagai latar belakang. Materi yang diberikan mencakup hukum pidana dan perdata dasar, hak asasi manusia, hingga teknik advokasi komunitas. Pendekatan ini diharapkan melahirkan warga yang cerdas hukum dan mampu menjadi penghubung awal antara masyarakat dan lembaga penegak hukum.
Selain itu, LBH SPASI juga membuka program magang dan pembelajaran praktik hukum bagi mahasiswa serta sarjana hukum. Program ini bertujuan memperkaya pengalaman calon praktisi hukum agar tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga memahami realitas sosial dan problem hukum yang dihadapi masyarakat.
“Mahasiswa hukum perlu belajar langsung dari lapangan. Di LBH SPASI, mereka dibekali etika advokasi, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan,” kata Ori Rahman.
Di sisi lain, LBH SPASI juga menyatakan resmi bergabung dalam tim kuasa hukum keluarga Iptu Tomi Marbun, yang dilaporkan hilang dan hingga kini belum ditemukan kejelasan hukumnya. Keterlibatan LBH SPASI dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam pengawalan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Ori Rahman menegaskan, kasus orang hilang—terlebih melibatkan aparat negara—bukan perkara biasa dan harus ditangani secara serius, transparan, serta akuntabel. “Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan kepastian hukum. Negara wajib menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Dalam pendampingan kasus ini, LBH SPASI akan fokus pada pengawalan proses hukum, pendampingan keluarga korban, serta mendorong keterbukaan informasi agar tidak terjadi pengaburan fakta. Menurut Ori, kejelasan kasus ini penting bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap hukum.
Melalui kerja pendidikan hukum, advokasi, dan pendampingan kasus, LBH SPASI menegaskan posisinya sebagai lembaga bantuan hukum yang tidak elitis, melainkan berpihak pada masyarakat pencari keadilan. “Hukum harus hadir untuk semua, bukan hanya mereka yang kuat,” pungkas Ori Rahman.
Editor: Romo Kefas


