Lahan Ber-SHM di Bogor Masih Berstatus Sengketa, Ahli Waris Pertanyakan Perlindungan Hukum Negara
Bogor — Sengketa lahan yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) kembali menyorot efektivitas perlindungan hukum negara terhadap hak atas tanah warga. Di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, sebidang tanah milik ahli waris almarhum H. Em Sumiyar hingga kini masih berstatus sengketa, meski sertipikat kepemilikan telah terbit secara resmi.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya pemasangan papan informasi kepemilikan dari lebih dari satu pihak pada objek lahan yang sama. Kondisi ini mencerminkan konflik klaim yang belum terselesaikan di tingkat penegakan hukum.
Perkara tersebut diketahui telah masuk dalam proses hukum sejak tahun 2021 dan ditangani oleh . Namun hingga awal 2026, status perkara dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris.
Ahli Waris Mengaku Terbatas Bergerak
Kuasa hukum ahli waris, Firmansyah, S.H., menyatakan bahwa kliennya berada dalam posisi sulit. Selain menghadapi proses hukum yang berjalan lama, ahli waris juga tidak leluasa mengurus administrasi pertanahan karena status sengketa yang belum jelas.
Menurutnya, sertipikat yang semestinya menjadi bukti kepemilikan terkuat justru belum mampu memberikan rasa aman bagi pemilik hak.
“Ketika lahan sudah bersertipikat tetapi masih diperlakukan seolah-olah statusnya abu-abu, maka fungsi hukum patut dipertanyakan,” kata Firmansyah.
Administrasi Pemerintahan Ikut Terdampak
Dampak sengketa juga merembet ke tingkat pemerintahan lokal. Beberapa dokumen administrasi yang berkaitan dengan lahan tersebut disebut belum dapat diproses, lantaran masih adanya klaim dari pihak lain.
Situasi ini dinilai memperpanjang ketidakpastian, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek pelayanan publik kepada warga negara.
Langkah Pengawasan Diperluas
Merespons kondisi tersebut, pada Januari 2026, kuasa hukum menempuh langkah pengaduan ke sebagai bentuk permintaan pengawasan internal atas penanganan perkara.
Selanjutnya, laporan juga disampaikan ke Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, guna mendorong penelusuran menyeluruh atas riwayat kepemilikan tanah dan proses sertipikasi yang telah dilakukan negara.
Menjadi Cermin Persoalan Pertanahan
Kuasa hukum menilai perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam sistem pertanahan nasional, khususnya ketika terjadi tumpang tindih klaim meski sertipikat telah diterbitkan.
“Jika kasus seperti ini terus terjadi, maka kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan akan tergerus,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, sengketa lahan tersebut masih dalam proses penanganan. Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sumber: Yusd
Jurnalis: Hervin


