Lahan 104 Hektare Disengketakan, SHGB Digugat di Meja Hijau Cibadak
Cibadak — Sengketa lahan dengan luas fantastis, sekitar 104 hektare, kini resmi masuk meja hijau. Sidang perdana perkara perdata tersebut digelar di , Kamis, dan langsung menyita perhatian karena melibatkan badan usaha serta instansi pertanahan.
Dalam perkara ini, Yeni Juhariyani menggugat PT Bogorindo Cemerlang, dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi ikut ditarik sebagai Turut Tergugat. Objek sengketa bukan hanya lahan ratusan hektare, tetapi juga dua bangunan rumah yang berdiri di atasnya.
Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim dengan agenda awal pemeriksaan kelengkapan para pihak. Setelah memastikan seluruh pihak hadir dan memenuhi syarat formil, Majelis Hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 Februari 2026 dengan agenda mediasi,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Penggugat hadir langsung didampingi tim kuasa hukum dari RAS Law Firm, yakni Rino Frederick Pattiasina, S.H., Ahmad Matdoan, S.H., dan Soimatun, S.H.
Usai sidang, kuasa hukum Penggugat Rino Frederick Pattiasina menyampaikan bahwa gugatan ini dipicu oleh terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Tergugat di atas tanah yang diklaim sebagai milik sah kliennya.
Menurut Rino, penerbitan SHGB tersebut dinilai janggal karena disebut tidak memperhatikan riwayat penguasaan tanah yang sudah ada sebelumnya.
“Tanah ini punya sejarah penguasaan yang jelas. Karena itu, penerbitan SHGB di atas objek yang masih memiliki klaim kuat perlu diuji secara hukum,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan, pada persidangan lanjutan pihaknya akan membeberkan bukti-bukti, mulai dari dokumen hingga fakta yuridis, yang dinilai menunjukkan adanya kerugian yang dialami Penggugat.
Meski demikian, pihak Penggugat menyatakan siap mengikuti proses mediasi dengan itikad baik. Namun, mereka berharap mediasi tidak sekadar menjadi formalitas belaka.
“Kami berharap mediasi ini benar-benar menjadi ruang untuk meluruskan persoalan, bukan hanya sekadar tahapan prosedural,” kata Rino.
Sengketa lahan ratusan hektare ini diprediksi bakal terus menjadi sorotan publik. Selain nilainya yang besar, perkara ini juga menyentuh isu sensitif soal kepastian hukum dan tata kelola pertanahan. Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2026.
Sumber: Ahmad M
Jurnalis: Romo Kefas


