Bogor,03 Januari 2026 – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 sejak 2 Januari 2026 bukan hanya menandai akhir era hukum kolonial, melainkan merupakan realisasi konkrit dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menetapkan Indonesia sebagai negara hukum menjadi landasan utama yang mengajukan pertanyaan krusial yang harus dijawab seluruh bangsa: bukankah ini saatnya hukum benar-benar menjadi “Panglima” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konsep “hukum sebagai Panglima” yang mengacu pada posisi hukum sebagai dasar utama pengaturan kehidupan bernegara – di mana setiap individu, termasuk pejabat negara dan kelompok masyarakat, tunduk pada hukum yang sama tanpa kecuali – kini mendapatkan landasan yang lebih kokoh. Selama lebih dari satu abad, kita mengandalkan regulasi yang tidak lahir dari proses demokratis dalam negeri dan tidak sepenuhnya mencerminkan jiwa serta budaya bangsa Indonesia. Kini, dengan adanya KUHP Nasional dan KUHAP baru, kita akhirnya punya sistem hukum pidana yang benar-benar milik kita sendiri.
Salah satu keunggulan utama dari regulasi baru ini adalah pengakuan terhadap nilai-nilai budaya Indonesia yang telah hidup dalam masyarakat sejak lama – sebuah pondasi penting agar hukum dapat diterima dan menjadi panglima yang dihormati. Misalnya, konsep gotong royong tercermin dalam mekanisme pemulihan korban yang melibatkan peran masyarakat serta berbagai institusi terkait, sedangkan prinsip rukun dan harmoni menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa dan rehabilitasi pelaku kejahatan. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menghormati hukum dan pemerintahan itu”.
Poin ini semakin diperkuat oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak atas “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Prinsip kesetaraan di depan hukum yang ditegaskan dalam KUHAP baru memastikan tidak ada diskriminasi berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya – menjadikan hukum sebagai panglima yang adil bagi semua.
KUHP Nasional yang mengatur kejahatan baru seperti serangan siber, kejahatan lingkungan, dan eksploitasi anak melalui media daring bukan hanya menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, tapi juga berdasarkan pada amanat konstitusional tentang perlindungan hak asasi manusia. Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas perlindungan dari kekerasan menjadi dasar hukum dalam penanganan berbagai bentuk kejahatan yang merusak martabat manusia.
Salah satu terobosan terpenting adalah pengakuan terhadap hak-hak korban kejahatan, yang sejalan dengan prinsip “kemanusiaan yang adil dan beradab” sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Korban tidak lagi dianggap sebagai objek dalam proses hukum, melainkan sebagai subjek yang berhak mendapatkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan – sebuah konsep yang juga didukung oleh UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 7 dari UU tersebut menjamin hak perlindungan keamanan, akses informasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan kompensasi bagi korban – menjadi dasar argumen tentang perhatian pada pemulihan korban dalam sistem hukum baru.
Selain itu, orientasi KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai-nilai budaya masyarakat, seperti yang terlihat pada Pasal 411 dan 412 KUHP yang mengatur zina dan kumpul kebo sebagai delik aduan. Sementara itu, prinsip “keadilan substansial” dalam KUHAP baru sejalan dengan prinsip hukum acara pidana yang mengutamakan pencarian kebenaran materil, seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah – memastikan bahwa proses peradilan tidak hanya formal, tapi juga menghasilkan putusan yang adil.
Berdasarkan konsep negara hukum dan amanat pasal-pasal UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait, hukum memiliki potensi untuk menjadi “Panglima” dengan berlakunya kedua regulasi ini, meskipun implementasinya memerlukan dukungan dari berbagai elemen bangsa.
Tantangan utama yang harus dihadapi meliputi:
– Konsistensi Penerapan: Meskipun telah dilakukan sosialisasi dan pelatihan berdasarkan informasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), keragaman kondisi daerah dan kapasitas aparatur penegak hukum di berbagai wilayah Indonesia masih menjadi tantangan untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara merata sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
– Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat: Hukum hanya dapat menjadi panglima jika masyarakat memahami dan menghargai perannya. Dibutuhkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan literasi hukum dan mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sesuai dengan prinsip yang diamanatkan dalam UUD 1945.
– Kemandirian dan Integritas Lembaga Peradilan: Lembaga peradilan harus tetap mandiri dan memiliki integritas yang tinggi untuk memastikan bahwa putusan hukum dibuat berdasarkan fakta dan aturan hukum – sesuai dengan prinsip negara hukum yang dijamin konstitusi, bukan tekanan dari pihak manapun.
Sebagai bangsa yang memiliki sejarah panjang perjuangan untuk kemerdekaan dan keadilan, KUHP Nasional dan KUHAP baru adalah bukti bahwa kita mampu menyusun sistem hukum yang tidak hanya sesuai dengan standar internasional, tapi juga memperkuat identitas nasional kita. Ini adalah wujud nyata bahwa hukum di Indonesia kini benar-benar menjadi milik rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat – sesuai dengan semangat konstitusi yang kita junjung tinggi. Dengan kerja sama yang sinergis dari seluruh elemen bangsa, hukum bukan hanya bisa menjadi panglima, tapi juga menjadi dasar yang kokoh bagi pembangunan negara yang adil, makmur, dan bermartabat.
Sumber Referensi:
– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
– Siaran Pers Resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
– Informasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
– Laporan Berita Kompas.com Tanggal 2 Januari 2026
Oleh: Kefas Hervin Devananda, Jurnalis
Editor: Tim Redaksi


