BOGOR,04 JANUARI 2026 – Saat KUHP nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) resmi diberlakukan pada 4 Januari 2026, aturan tentang perlindungan tempat ibadah dengan ancaman penjara hingga lima tahun muncul sebagai pijakan penting dalam menjaga jalur komunikasi dan keharmonisan di tengah keragaman agama dan kepercayaan Indonesia. Dari perspektif dinamika hubungan antarumat beragama, regulasi ini bukan hanya tentang hukum dan sanksi, tetapi lebih pada memelihara “jalan lintas” yang menghubungkan berbagai kelompok masyarakat dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
Tempat Ibadah Sebagai “Persimpangan Budaya” yang Harus Dilindungi
Tempat ibadah di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai ruang ibadah, tetapi juga sebagai persimpangan budaya yang menjadi wadah pertukaran nilai dan komunikasi antarwarga. Bab VII Pasal 302 KUHP baru mengakui peran ini dengan mengatur dua tingkatan sanksi: penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 5 juta untuk penodaan, dan penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 100 juta untuk perusakan atau pembakaran tempat ibadah serta benda keagamaan.
Dosen Sosiologi Agama dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Irfan Maulana, M.Si, menjelaskan bahwa perlindungan khusus terhadap tempat ibadah adalah bentuk pengakuan negara akan peran strategisnya sebagai “jembatan sosial”.
“Di banyak daerah di Indonesia, termasuk Bogor, tempat ibadah sering menjadi lokasi untuk kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan berbagai kalangan. Menodai atau merusaknya bukan hanya melanggar keyakinan, tetapi juga merusak infrastruktur sosial yang telah kita bangun bersama,” ujarnya.
Menguatkan “Jaringan Sosial” Antar Kelompok Beragama
Di Bogor, di mana berbagai tempat ibadah berdampingan dari Sabang hingga Merauke, keberadaan aturan baru diharapkan dapat menguatkan jaringan sosial yang sudah ada. Sebelumnya, meskipun hubungan antarumat beragama relatif harmonis, ketidakjelasan aturan terkadang membuat pihak-pihak yang terkena dampak tindakan negatif merasa tidak mendapatkan keadilan yang jelas.
Dengan adanya KUHP baru, setiap kelompok beragama merasa memiliki dasar hukum yang sama untuk melindungi tempat ibadahnya, sekaligus memahami bahwa menghormati tempat ibadah lain adalah bagian dari kewajiban bersama dalam menjaga keharmonisan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat rasa saling menghargai dan memperluas ruang dialog antarumat beragama.
Dari “Perbedaan” Menjadi “Kekuatan” Melalui Hukum
Salah satu keunggulan dari aturan baru adalah bagaimana ia mengubah pandangan masyarakat tentang perbedaan agama. Daripada dilihat sebagai potensi sumber konflik, perbedaan kini diperkuat dengan landasan hukum yang menjamin bahwa setiap kelompok memiliki hak yang sama untuk menjalankan keyakinannya tanpa gangguan.
Aparat penegak hukum juga telah menyiapkan diri untuk menjalankan peranannya tidak sebagai pihak yang hanya menindak, tetapi sebagai fasilitator dalam membangun pemahaman bersama. Selama masa transisi tiga tahun, berbagai kegiatan edukasi telah dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami tujuan utama aturan ini adalah untuk memperkuat kekuatan bangsa yang berasal dari keragaman.
Aturan tentang perlindungan tempat ibadah dalam KUHP baru menjadi bukti bahwa kerukunan antarumat beragama di Indonesia tidak hanya dibangun dari kesadaran masyarakat semata, tetapi juga didukung oleh fondasi hukum yang kokoh dan modern. Dengan demikian, tempat ibadah tidak hanya menjadi simbol keyakinan, tetapi juga sebagai mercusuar keharmonisan yang menjadi kekuatan utama bangsa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.


