Pelitakota.id | Suara Kebenaran Hari Ini | 1 Korintus 7:13-14, “Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu. Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.”
Seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya (1 Korintus 7:10), dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya (1 Korintus 7:11). Ini aku perintahkan, tegas Rasul Paulus, namun bukan aku, tetapi Tuhan. Tidak berarti bahwa Rasul Paulus memberikan perintah-perintah apa saja dari kepalanya sendiri, atau atas kewenangannya sendiri. Apa pun yang diperintahkannya adalah merupakan perintah Tuhan yang disampaikan kepadanya oleh Roh-Nya dan diperintahkan dengan kewenangan-Nya.
Suami atau istri tidak bisa bercerai sesuka hati, atau, kapan saja mereka mau, memutuskan ikatan dan hubungan perkawinan. Mereka tidak boleh bercerai dengan alasan apa pun selain daripada yang diperbolehkan Kristus.
Dan karena itu, Rasul Paulus menyarankan jika seorang perempuan sudah bercerai, entah karena keinginan sendiri atau perbuatan suaminya, ia harus tetap tidak menikah, dan berusaha berdamai dengan suaminya, supaya mereka bisa hidup kembali sebagai suami istri.
Jika suami atau istri yang tidak beriman senang hidup dengan pasangannya yang Kristen, maka pasangan yang Kristen tidak boleh menceraikannya. Suami tidak boleh menceraikan istrinya yang tidak beriman, dan istri tidak boleh menceraikan suaminya yang tidak beriman (1 Korintus 7:12-13). Panggilan menjadi orang Kristen tidak memutuskan janji perkawinan, tetapi justru mengikatnya lebih erat. Panggilan itu membawa perkawinan kembali kepada ketetapan asali, dengan membatasinya hanya untuk dua orang, dan mengikat mereka bersama-sama seumur hidup. Haleluyah ! (Pst.harts)