Kalimantan Tengah – Sebuah insiden kecelakaan kerja terjadi dalam proyek pemasangan kabel WIFI di sekitar Polres di wilayah Kalimantan Tengah. Kejadian ini berlangsung di depan Masjid Polres Sukamara dan mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia serta beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, insiden terjadi saat para pekerja vendor sedang menanam tiang kabel terakhir. Saat upaya pelurusan tiang kedua dilakukan, salah seorang pekerja diduga tersengat listrik, menyebabkan empat orang terpental dari lokasi kejadian. Dari keempat korban, tiga pekerja mengalami pusing ringan, sementara satu lainnya mengalami luka bakar serius.
Korban yang mengalami luka berat segera dilarikan ke rumah sakit terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke fasilitas medis di Jawa. Namun, meski telah mendapatkan perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia.
Ristan Simbolon (Tengah) bersama Kuasa Hukum Yaya Satyanagara SH MH & Hendra Ruhendra SH MM
Peran Perusahaan dan Tanggung Jawab
Proyek pemasangan kabel ini dikerjakan oleh vendor PT Alfa Omega Interkoneksi, yang bertanggung jawab atas penanaman tiang dan pemasangan kabel. Namun, saat kecelakaan terjadi, pihak perusahaan diduga sulit dihubungi.
Salah satu pihak yang terlibat dalam proyek ini, Herwin Mutaqin dari Teknologi Madani Utama (TEMA), menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab atas penyambungan kabel ke BTS, bukan pemasangan tiang maupun kabelnya.
“Saat saya mendapat kabar dari pekerja saya, saya langsung berkoordinasi agar korban segera dibawa ke rumah sakit. Namun, perusahaan vendor yang menangani proyek ini justru sulit dihubungi,” ujar Herwin.
Penyelidikan Hukum dan Polemik Penetapan Tersangka
Kasus ini telah masuk dalam penyelidikan pihak kepolisian. Awalnya, beberapa pihak diperiksa sebagai saksi berdasarkan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Namun, setelah salah satu korban meninggal dunia, status hukum kasus ini berubah menjadi Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Pihak kuasa hukum dari salah satu pekerja, Ristan Simbolon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tanpa konfirmasi yang mendalam.
“Kami merasa ada yang kejanggalan dalam proses ini karena apa dasar penetapan tersangka karena kejadian perkara adalah murni kecelakaan sehingga apa perlu dicari-cari siapa yang bertanggung jawab.
Tak hanya itu, keluarga korban juga mengeluhkan adanya permasalahan administratif dalam proses hukum ini. Mereka mengaku tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mewajibkan pemberian SPDP dalam waktu tujuh hari setelah penyidikan dimulai.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini masih terus diselidiki untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tragis tersebut. Para pihak yang terlibat dalam proyek ini berharap agar penyelesaian kasus dilakukan secara adil dan transparan.
Selain itu, insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan kerja dalam proyek-proyek serupa. Pihak keluarga korban juga menuntut kejelasan terkait tanggung jawab perusahaan, baik dalam aspek hukum maupun kompensasi bagi keluarga yang ditinggalkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan serta pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini.[÷]