Jakarta – Pihak Kepolisian Polda Sumut di Subdit RENATA telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang telah dilaporkan oleh Klien kami dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1219/VII/2025/SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2025,” Terlapor berinisial DP dalam kegiatan Event Mabes Polri, dimana acara tersebut bertempat di Swis Belinn Gajah Mada Medan pada 26 – 28 Mei 2025′ Ujar Hutomo Lim Sabtu 28/25.
Terlapor awalnya mengaku sebagai anggota dari Mabes Polri dan berniat untuk menggunakan Ruang Raflesia Swis Belinn Medan, untuk kegiatan yang dilakukan oleh Mabes Polri selama 2 (dua) hari terhitung mulai tanggal 26 s/d 28 Mei 2025, sesuai dengan kesepakatan kontrak yang disepakati Fransisca Maria Simorangkir mewakili PT.Saka Mitra Sejati ( Swis Beliin) dengan Dita Paramita selaku perwakilan dari mabes polri dengan nilai kontrak sebesar Rp.140.420.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
Lebih lanjut Founder Kantor Hukum LCT Law Firm Advokat Hutomo Lim. ST., SH.,MH menyampaikan” Setelah acara di mulai pelaku tidak datang dengan alasan lagi kemalangan dan setelah dikejar tagihan melalui nomor handphonenya pelaku mengganti nomor handphone tersebut, dan setelah kami telusuri ke mabes polri bahwa pihak mabes polri telah membayar kepada pihak event organizer barulah klien kami menyadari telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terlapor DP.
Selanjutnya Hutomo menegaskan” Tangkap segera terlapor yang sudah diketahui keberadaanya yang telah mencoreng nama Institusi Polri agar menjadi efek jera bagi pelaku penipuan yang mengatasnamakan instasi penegak hukum ini dan tidak menimbulkan Korban korban lainnya” Tutupnya.