
KPK Ungkap Skema Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung: Target Rp5 Miliar dari OPD, Terkumpul Rp2,7 Miliar
Tulungagung,pelitakota.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam kasus ini, Gatut diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari 16 OPD. Namun hingga awal April 2026, realisasi yang berhasil dikumpulkan baru sekitar Rp2,7 miliar.
*Dua skema yang digunakan:*
1. *Permintaan langsung*: Gatut diduga meminta uang kepada kepala OPD, baik secara pribadi maupun melalui ajudan. Nominal yang diminta bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.
2. *Permainan anggaran*: Menawarkan penambahan atau pergeseran anggaran kepada OPD, lalu meminta jatah dari anggaran tersebut. Nilainya bahkan mencapai 50% dari nilai tambahan anggaran.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (10/4/2026) malam di Tulungagung. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah OTT, Jumat (11/4/2026), KPK menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait anggaran tahun 2025–2026.
KPK menyebut proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami aliran dana dan pihak lain yang terlibat. Hingga kini KPK belum merinci nama 16 OPD yang dimintai uang maupun barang bukti yang disita.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Dian)



