Sragen – Aksi kejahatan mafia tanah kembali terjadi di wilayah Sragen. Kali ini yang menjadi korban mafia tanah yakni AMIN, warga Tegalrejo Gondang, berikut faktanya :
Mulanya korban pemilik bidang tanah Sertifikat (SHM) nomor : 1687 Desa Tegalrejo Kec.Gondang Kab.Sragen Jawa Tengah dengan luas 400m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor : 514/Tegalrejo/2003 atas nama AMIN berniat untuk menjual sebagian bidang tanahnya kepada seorang dengan inisial HRS alias HS dengan luas 100m2, kemudian HRS meminta agar korban menyerahkan sertifikat Asli kepadanya guna transaksi melalui agunan Bank
“peristiwa itu terjadi pada Desember tahun 2018, saya dimintai oleh pembeli bernama HRS untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepadanya dengan system pembayaran jual-beli dibayar oleh Bank, kemudian pada tanggal 6 Desember 2018 saya diminta oleh HRS kepada Bank BRI dan mengajak anak saya untuk persetujuan karena istri saya sudah meninggal dunia, kemudian HRS menyampaikan transaksinya menggunakan atas nama KM yang saat itu hadir bersama istrinya ke Bank BRI Unit Gondang, dan pada saat di BRI saya dan anak saya diminta untuk menandatangani beberapa dokumen tanpa dijelaskan nama dokumennya dan isinya” Jelas Amin selaku korban saat dimintai keterangannya oleh beberapa media pada hari Kamis 8/5/2025
Lebih lanjut Amin menjelaskan kemudian setelah pertemuan penandatanganan di Bank BRI tersebut, satu bulan kemudian saya menanyakan kepada Saudara KM, mana sertifikat saya yang sudah dipecah dan mana uang pembayaran tanah saya 100m2 yang dibeli oleh HRS, kemudian saudara KM menjelaskan bahwa uangnya sudah diserahkan kepada HRS sebesar 150jt”tuturnya
Amin menambahkan : “bahwa saya menanyakan kepada HRS terkait sertifikat saya yang sudah dipecah dan uang hasil jual beli, lalu yang bersangkutan menjelaskan jual beli tidak jadi tapi sertifikat saya tidak pernah dikembalikan dan dari peristiwa itu saya merasa ditipu sertifikat saya diduga dipalsukan melalui proses AJB yang diduga tidak benar dan saya tidak pernah memperoleh sepeserpun dari hasil jual beli tersebut dan yang menyedihkannya lagi ternyata sertifikat saya di Agunkan oleh KM ke Bank BRI yang saat ini dalam proses lelang oleh BRI unit Sambi”
Selanjutnya Kuasa Hukum Korban Advokat Mohamad Faisal,SH.MH,CPCLE.,CNSP.,CCL.,CPM menjelaskan kepada awak media : “dari serangkain peristiwa hukum ini menurut pandangan hukum kami diduga keras telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 263 KUHP jo pasal 266 KUHP jo pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP dengan objek AJB Nomor : 2158/2018 Tertanggal 06 Desember 2018 yang dibuat oleh Sdri.WINARSIH,SH.,M.KN Selaku PPAT yang mengakibatkan klien kami kehilangan hak bidang tanah Sertifikat (SHM) nomor : 1687 Desa Tegalrejo Kec.Gondang Kab.Sragen Jawa Tengah dengan luas 400m2 sehingga proses hukumnya sudah kami adukan ke Polres Sragen Jawa Tengah dengan bukti surat pengaduan nomor : STPP/280/V/2024/SPKT tertanggal 07 Mei 2025, dan harapan kami seluruh pihak-pihak yang terkait yang menjadi turut serta/membantu dalam praktik dugaan mafia tanah ini dapat diungkap” tutup Faisal menjelaskan kepada media kamis siang, di Sragen, 08 Mei 2025 [R]