Korban KDRT di Tangsel Terombang-ambing Hampir 2 Tahun, Polisi Dinilai Lamban dan Abai

Spread the love

Korban KDRT di Tangsel Terombang-ambing Hampir 2 Tahun, Polisi Dinilai Lamban dan Abai

Tangerang Selatan – Hampir dua tahun kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Vera Ika Febriyanti tersangkut di Polres Tangerang Selatan. Bukti lengkap dan saksi-saksi sudah tersedia, tapi hingga kini status hukum terlapor tetap abu-abu, meninggalkan korban hidup dalam ketidakpastian dan kekhawatiran.

Kuasa hukum korban, Hario Setyo Wijanarko, SH.,CNSP.,CCL, menyebut proses penyidikan berjalan lamban dan kurang profesional. “Korban hampir dua tahun menunggu keadilan, padahal semua bukti sudah lengkap. Seharusnya aparat cepat menetapkan terlapor sebagai tersangka, bukan membiarkan korban terombang-ambing,” ujarnya.

Rekan tim hukum, Mohamad Faisal, SH.,MH.,CPCLE.,CNSP.,CPM, menyoroti lemahnya respons aparat. “Tidak seharusnya korban menunggu sorotan media untuk mendapat perhatian. Terlapor tetap bebas, sementara korban menanggung beban psikologis dan ketidakpastian hukum. Ini jelas menggambarkan kegagalan sistem dalam melindungi korban KDRT,” tegasnya.

Faisal menambahkan, jika penanganan tetap mandek, tim hukum siap menempuh gelar perkara khusus atau prapradilan untuk memastikan kepastian hukum bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh lambat, terutama bagi korban yang rentan dan bergantung pada perlindungan aparat penegak hukum.


Tinggalkan Balasan