Kupang, 23 Desember 2025 — Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Oepoli Tengah dan Pos Inbate kembali menunjukkan komitmen yang tegas dalam menegakkan aturan perbatasan! Pada Minggu, 21 Desember 2025, personel Satgas berhasil mengamankan 8 orang WNA asal Timor Leste yang mencoba melalui jalur batas negara di Pos Oepoli Tengah dan Pos Inbate, yang terletak di Kab. Kupang dan TTU.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan pada hari Minggu kemarin menemukan 8 orang tersebut, yang terdiri dari 6 WNA di Pos Oepoli Tengah saat sedang melintasi jalur ilegal, dan 2 WNA lainnya di Pos Inbate yang hendak memasuki Indonesia tanpa prosedur yang benar. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa para WNA tersebut ingin mengunjungi keluarga dan berlibur dalam rangka Hari Natal dan Tahun Baru.
Namun, mereka dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — yakni memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan (paspor) yang sah. Sebagai tindakan sesuai hukum, Satgas Pamtas mengambil langkah untuk melaporkan hal ini kepada pihak Keimigrasian yang berada di PLBN Wini.
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad menegaskan bahwa mereka akan tetap berkomitmen kuat dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan memastikan pelintas batas selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku di NKRI.
Jurnalis: Vicken Highlanders
Editor: Romo Kefas


