Ketum Partai Oposisi Merdeka Prof Dr KH Sutan Nasomal Sesalkan Berdirinya Bangunan CV. AJA di Dermaga yang diduga Tak Berijin

Spread the love

Jakarta – Masih menyoal kasus proyek diduga Ilelagal didaerah Kabupaten Asahan yang viral dalam Minggu Minggu ini

Bermula dengan proyek

Berdirinya bangunan permanen milik CV.Asahan Jaya Abadi (AJA) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Asahan,  hingga kini masih menjadi polemik ditengah masyarakat. Dermaga permanen yang menjorok ke alur sungai Asahan yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V, Desa Asahan Mati, Kabupaten Asahan

Dermaga permanen CV.AJA di Tanjungbalai diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini memicu kekhawatiran tentang dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Proyek ini mendapat sorotan keras dari LSM Terkam- Indonesia yang menilai perluasan bangunan tersebut melanggar undang-undang yang ada. Mereka mengingatkan bahwa aktivitas pembangunan di area DAS berisiko besar merusak ekosistem dan memperburuk kondisi lingkungan.

Sementara Pemkab Asahan melalui Kasatpol PP Tanjungbalai Budi Limbong S.sos  mengatakan kepada LSM Terkam-Indonesia bahwa pihaknya akan mengecek hal ini dan  harus Berkordinasi dengan pihak BBWS ( Balai Badan Wilayah Sungai) Provinsi Sumatera Utara, dan apabila hal ini dibenarkan oleh BBWS kami akan melakukan eksekusi bongkar,’kata Budi Limbong S,Sos

Terkait Dermaga permanen milik CV.Asahan  Jaya Abadi, Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH angkat bicara adanya dugaan oknum yang bermain dalam pendirian sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau pembekingan oleh korporasi yang ada di daerah Sumatera Utara (Sumut), Khususnya daerah Kabupaten Asahan sehingga sampai hari ini belum ada tindakan dari pihak Pemkab Asahan.

Ia menambahkan bahwa pembangunan tersebut juga diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin wajib menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, Kata Sutan Nasomal, diduga telah melanggar dan mengangkangi Permen PUPR No 28 Tahun 2015, bangunan dermaga permanen CV. AJA yang dimiliki oleh pengusaha Joe Tjang ,’ katanya.

Yang menjadi pertanyaan adalah kediaman pihak Pemkab Asahan sangat mencurigakan seakan memberikan ruang istimewa kepada CV.AJA, ada apa? Katanya dengan nada bertanya.

CV.AJA Memeng barangkali mempunyai manfaat, namun harus ada pengkajian mudaratnya,  tidak semudah itu untuk membebaskan CV.AJA berbuat seenaknya, padahal diduga telah melanggar ketentuan UU No 17 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2011 yang mengatur batas Daerah Aliran Sungai,’ Ungkap Prof.Sutan Nasomal.

Kita sangat menginginkan adanya ketegasan dari pihak pemerintah kabupaten Asahan, jangan sampai hal ini berlarut larut, sehingga membuat hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, atau menunggu adanya tindakan masyarakat yang membabi buta hanya karena tidak puas dengan kinerja aparatur pemerintah Asahan,’ katanya.

Kalau kasus ini Pemkab Asahan enggan menindaklanjutinya, kita wajar saja berspekulasi bahwa ada unsur pembiaran yang terstruktur untuk membekingi Dermaga Ilaga CV.AJA demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu,’ ungkap Pakar Hukum Internasional Prof. Sutan Nasomal yang juga sekaligus Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka Menyayangkan Dinas lembaga terkait baik tingkat Kab Provinsi bahkan Kementerian layaknya tutup mata dengan berita viral yang santer menjadi perbincangan masyarakat Kab Asahan Provinsi Sumatera Utara ini.

Narasumber : Prof Dr KH Sutan Nasomal  Ketum Partai Oposisi Merdeka 

Tinggalkan Balasan