Ketua PWDPI Bandar Lampung Desak Polisi Usut Kekerasan Wartawan dan Mafia BBM
Bandar Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung, M. Indra Kurniawan, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Joni Putra sekaligus membongkar jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (29/8/2025) di Jalan Simpur, Kelurahan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/602/VIII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, korban mengaku dikejar dan dipukul oleh sekelompok orang bersenjata tajam. Laporan resmi telah dibuat di Polda Lampung sehari setelah kejadian.
“Kasus ini tidak boleh dianggap enteng. Kami meminta kepolisian bertindak profesional, transparan, dan memastikan semua pelaku diproses hukum,” tegas Indra dalam keterangan resminya, Sabtu (6/9/2025).
Indra menilai, serangan terhadap Joni yang diketahui tengah melakukan liputan investigasi memperberat kasus ini.
“Jika jurnalis diserang karena mengungkap praktik mafia, ini bukan hanya masalah pribadi. Ini serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujarnya.
Dugaan keterkaitan pengeroyokan dengan liputan investigasi terkait mafia BBM semakin menguat. Sebelumnya, Joni Putra menulis laporan investigasi soal praktik pengecoran solar dan pertalite di Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat. Ia bahkan menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam dalam laporannya.
Hasil investigasi sejumlah wartawan mengungkap dugaan aktivitas pengecoran BBM bersubsidi di beberapa SPBU, antara lain SPBU 24.345.72 Unit 5, SPBU 24.345.27 Cakat Raya, dan SPBU 24.345.114 Unit 2. Modus operandi melibatkan truk tangki modifikasi dan gudang penimbunan ilegal.
“Jika benar ada keterlibatan oknum berseragam atau marinir, ini pukulan telak bagi citra penegakan hukum. Kami mendorong Polda Lampung menindaklanjuti laporan ini secara serius, tanpa pandang bulu,” ujar Indra.
Kuasa hukum Joni dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH-PWRI) telah melaporkan kasus ini secara resmi. LBH-PWRI menuntut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan meminta perlindungan penuh terhadap korban.
Indra menegaskan bahwa mafia BBM adalah ancaman serius bagi masyarakat dan negara.
“Mafia BBM menguras subsidi negara, merugikan nelayan, petani, dan sopir angkutan umum. Negara harus hadir dan menegakkan hukum,” katanya.
Ia juga mengajak organisasi jurnalis, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum kasus ini.
“Setiap ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap hak rakyat untuk tahu,” pungkasnya.
(Tim).