Ketua Majelis Perwatin Adat Marga Aji Menyurati Ketua Adat Sungai Sidang Dan Dua Kepala Desa Prihal Hak Adat Ulayat Sungai Sidang Dan Hak Adat Ulayat Marga Aji.
TULANG BAWANG – LAMPUNG.
Gema perlawanan terhadapdugaan mafia tanah di Rawajitu Timur kian mengeras. Setelah kesepakatan bulat antara Team Marga Aji Megoupak dan P3UW untuk memberantas praktik perampasan tanah, kini giliran Ketua Majelis Perwatin Adat Marga Aji, Hi Muzakkir gelar Minak Semula Yuda, melayangkan surat terbuka kepada Ketua Adat Ulayat Sungai Sidang, Kadirsya IS, dan dua kepala desa Mesuji, Gunarmadi (Kades Sungai Sidang) serta Benuang Alitopa (Kades Sidang Muara Jaya).
Surat bernomor tertanggal 10 September 2025 itu menegaskan: klaim hak ulayat Mesuji seluas 8.130 hektare penuh kekeliruan. Penetapan tapal batas 26 September 2013 disebut tidak pernah melalui pengukuran sah. Padahal, adat Mesuji hanya menuntut luas 6.250 hektare. Lebih dari 1.800 hektare, menurut Muzakkir, telah merampas hak adat ulayat Marga Aji.
Isi Surat: Cabut Kuasa, Tarik Mundur, Stop Penjarahan!
Dalam poin tegas, Ketua Perwatin Adat Marga Aji menyatakan:
Surat Kuasa Penugasan Nomor 01/SPT/KMA/TUB/9/2013 atas nama Rai Komar telah dicabut sejak 7 April 2017. Artinya, segala aktivitas pengelolaan lahan di kawasan Rawajitu Timur tanpa restu Marga Aji tidak sah.
Para penggarap mulai dari jembatan TCC (patok 4×4) hingga SK 24 wajib mundur. Tidak boleh menanam, tidak boleh mengelola, apalagi memperjualbelikan lahan adat tanpa izin resmi dari Team Marga Aji Megoupak.
Kesepakatan lama dengan pihak Mesuji dibatalkan karena tidak sesuai aturan. Segala klaim dan perluasan sepihak dianggap ilegal.
Muzakkir mengingatkan keras, bila pencaplokan lahan tetap diteruskan, maka laporan hukum ke Polres Tulang Bawang hingga Polda Lampung tidak bisa dihindari.
Resonansi dengan Pertemuan P3UW: “Rawajitu Timur Harga Mati!”
Surat terbuka ini datang tak lama setelah pertemuan panas pada 26 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB di kantor P3UW, Kampung Bumi Depasena Makmur.
Di hadapan para petambak, Ketua P3UW Mangisar Manurung dan Ketua Team Marga Aji Megoupak, Apriadi Agung, mengumandangkan perlawanan terbuka terhadap mafia tanah.
Empat kampung korban perampasan—Bumi Depasena Abadi, Sejahtera, Makmur, dan Mulya—disebut tak berdaya menghadapi intimidasi dua kepala desa Mesuji. Kini, dukungan tokoh adat lewat surat resmi Majelis Perwatin menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang selama ini bermain di atas penderitaan rakyat.
> “Rawajitu Timur adalah Tulang Bawang. Tidak ada tawar-menawar. Mafia tanah harus tumbang. Kalau negara diam, kami yang akan berdiri di depan!” — tegas Mangisar Manurung.
Apriadi Agung bahkan memperingatkan bahaya lebih besar:
> “Jangan sampai konflik ini melahirkan pemerintahan dalam pemerintahan. Dari OPM di Papua… bisa lahir OMM, Organisasi Mesuji Merdeka. Ini ancaman serius bagi kedaulatan!”
Kedaulatan Kabupaten Dipertaruhkan
Pertemuan di siang hari dan surat terbuka di bulan September kini menjadi satu garis perjuangan. Mafia tanah dikepung dari dua arah: adat dan hukum.
Desakan publik pun makin jelas: Bupati Tulang Bawang harus turun tangan. Bukan sekadar menjaga tapal batas, tetapi juga menjaga marwah adat, kedaulatan wilayah, dan ketenangan rakyat dalam mencari nafkah.
Akhir Kata: Ultimatum Terbuka
Dari ruang rapat P3UW hingga meja Majelis Perwatin, satu suara bergema:
Rawajitu Timur bukan tanah dagangan.
Ia adalah hak ulayat, ia adalah warisan leluhur, ia adalah benteng kedaulatan.
Mafia tanah yang mencoba merampas, siap-siap ditumbangkan.
Dan pesan Hi Muzakkir kini menjadi ultimatum terakhir:
“Tarik mundur. Hentikan perampasan. Atau kami lawan dengan adat, dengan hukum, dan dengan seluruh kekuatan masyarakat Tulang Bawang!”
Catatan Redaksi:
Gelombang perlawanan terhadap mafia tanah di Rawajitu Timur semakin mengeras. Kini, bukan hanya tokoh adat yang bergerak, melainkan seluruh elemen masyarakat Tulang Bawang. Pertanyaannya: apakah pemerintah pusat dan daerah berani bersikap… atau justru membiarkan bara ini berubah menjadi api besar?
(Tim)
Sumber berita: Tim pengukur Tanah Ulayat Marga Aji di Kecamatan Rawajitu Timur.