PELITAKOTA.ID: Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” jelasnya.
Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. “Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK. “Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.
Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, sedangkan Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari instansi terkait.
Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir. “Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkasnya.
Pernyataan Habiburokhman didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath, yang sebelumnya juga menegaskan bahwa Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 bukanlah larangan mutlak penugasan Polri di luar struktur. Menurut Rano, MK lebih menekankan kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban dalam penugasan tersebut, serta Perpol 10/2025 menjadi instrumen penataan administratif yang sejalan dengan pesan MK.
Selain itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB R Haidar Alwi juga menyatakan bahwa Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan putusan MK, bahkan merupakan tindak lanjut regulatif untuk menerapkan norma yang telah diperbaiki MK secara disiplin. “Regulasi ini menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan tidak relevan dengan tugas kepolisian, sekaligus memberikan kepastian bagi instansi yang memerlukan keahlian teknis personel Polri,” ujar Haidar.
Di sisi lain, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto sebelumnya pernah menilai bahwa penempatan Polri di kementerian/lembaga tanpa mengundurkan diri melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang secara tegas menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, argumen ini tampaknya tidak sesuai dengan penafsiran terbaru terkait Putusan MK dan Perpol 10/2025 yang menekankan keterkaitan tugas dengan fungsi Polri.
[Irf/Red]


