Oleh: Ev. Kefas Hervin Devananda, S.H., S.Th., M.Pd.K
LKBH Pewarna Indonesia
Di negeri ini, hukum sering tampil rapi—berjas, bersepatu pantofel, membawa kitab undang-undang tebal.
Namun sayangnya, ia kerap lupa membawa nurani.
Maka jangan heran bila suatu hari kita menyaksikan sebuah ironi:
orang yang bereaksi karena cinta dianggap berbahaya, sementara kejahatan diperlakukan seperti statistik kecelakaan.
Inilah tragedi hukum modern: ketika pasal berjalan lebih cepat dari akal sehat.
Dalam filsafat hukum klasik, hukum selalu dimulai dari satu pertanyaan mendasar: mengapa sebuah perbuatan terjadi?
Aristoteles menyebutnya causa finalis—tujuan dari tindakan manusia.
Namun dalam praktik hukum kita hari ini, pertanyaan itu sering diganti menjadi:
pasal apa yang bisa dipakai?
Akibatnya, hukum menjadi seperti kuda pacu yang mengenakan kacamata kuda:
melaju lurus, cepat, dan patuh lintasan—
tanpa pernah menoleh ke kiri atau ke kanan untuk melihat realitas sosial dan kemanusiaan.
Hukum pidana Indonesia mengenal konsep pembelaan terpaksa (noodweer).
Ia lahir bukan dari ruang kuliah yang dingin, tetapi dari pengalaman manusia menghadapi ancaman nyata.
Pembelaan terpaksa bukan hadiah bagi kekerasan,
melainkan perlindungan hukum bagi mereka yang tidak punya pilihan lain.
Masalahnya, ketika hukum dipahami hanya sebagai teks,
maka pembelaan diri direduksi menjadi akrobat pasal,
bukan ekspresi naluriah manusia yang sedang melindungi hidup dan martabatnya.
Di titik inilah hukum berhenti menjadi penjaga keadilan,
dan mulai berubah menjadi administrator tragedi.
Budaya hukum (legal culture) tidak diukur dari banyaknya perkara,
melainkan dari kepercayaan rakyat pada rasa adil.
Pertanyaannya sederhana, tapi menyakitkan:
Apakah masyarakat hari ini patuh pada hukum karena menghormatinya—
atau karena takut dipidanakan?
Jika warga mulai berpikir dua kali untuk menolong korban,
jika suami ragu melindungi istri,
jika orang baik mulai memilih diam demi keselamatan hukum,
maka sesungguhnya bukan kejahatan yang menurun—melainkan keberanian moral yang mati perlahan.
Hari ini, hukum berkata seolah-olah begini:
“Silakan jadi korban,
tapi jangan bereaksi.
Karena reaksi Anda bisa kami ukur,
tapi kejahatan yang memicu reaksi itu…
akan kami arsipkan sebagai latar belakang.”
Inilah paradoks besar penegakan hukum modern:
hukum sangat presisi menghitung akibat, tetapi gagap memahami sebab.
Filsafat hukum progresif mengingatkan:
hukum bukan kitab suci yang turun dari langit,
melainkan produk akal budi manusia untuk menjaga manusia.
Jika hukum kehilangan empati,
ia sah secara formal—
namun gagal secara moral.
Dan hukum yang gagal secara moral,
cepat atau lambat, akan ditinggalkan oleh rakyatnya.
Opini ini bukan ajakan membenarkan kekerasan.
Bukan pula seruan membela siapa pun secara membabi buta.
Ini adalah peringatan filsafati:
bahwa hukum yang tidak memahami konteks,
akan menciptakan ketertiban yang sunyi—
sunyi karena orang baik memilih menyingkir.
Hari ini satu orang dipersoalkan karena bereaksi.
Besok, mungkin kita semua diajari satu pelajaran pahit:
bahwa menjadi manusia berani ternyata lebih berbahaya daripada menjadi penjahat yang lari.
Dan ketika itu terjadi,
jangan salahkan rakyat jika bertanya dengan getir:
“Apakah hukum masih milik kami—
atau kami hanya objeknya?”


