Ketika Kritik Dipidana, Demokrasi Terluka: Putusan Bebas Haris Azhar dan Makna Kebebasan di Negeri Ini
Jakarta – Putusan bebas terhadap bukan sekadar kemenangan seorang terdakwa. Ia adalah peringatan keras bagi kekuasaan dan sekaligus pelajaran penting bagi publik tentang ke mana arah hukum dan demokrasi Indonesia sedang bergerak.
Selama bertahun-tahun, kritik publik di negeri ini hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi. Pasal pencemaran nama baik—khususnya melalui UU ITE—telah bertransformasi dari instrumen hukum menjadi alat disiplin politik. Siapa yang terlalu keras bersuara, bersiaplah berhadapan dengan polisi, jaksa, dan ruang sidang. Bukan karena bohong, tetapi karena mengganggu kenyamanan kekuasaan.
Kasus Haris Azhar adalah cermin telanjang dari praktik itu.
Kritik Publik Bukan Kejahatan, Tapi Nafas Demokrasi
Pengadilan secara tegas menyatakan: kritik berbasis riset dan kepentingan umum bukan tindak pidana. Ini seharusnya terdengar biasa dalam negara demokrasi. Namun di Indonesia, pernyataan ini terasa seperti terobosan, karena praktik di lapangan sering berkata sebaliknya.
Dalam putusan ini, hakim menegakkan satu prinsip mendasar:
Pejabat publik tidak boleh antikritik.
Ketika seorang warga negara—terlebih aktivis HAM—mengangkat isu relasi kekuasaan, ekonomi, dan militer di wilayah konflik seperti Papua, itu bukan serangan pribadi. Itu adalah fungsi kontrol sosial. Tanpa kontrol semacam ini, negara akan berjalan tanpa rem, dan kekuasaan akan berubah menjadi kebenaran tunggal.
UU ITE dan Bahaya Hukum yang Dipelintir
Putusan ini juga menelanjangi masalah struktural dalam penegakan hukum: UU ITE yang lentur ke atas dan keras ke bawah. Pasal 27 ayat (3) UU ITE terlalu sering ditafsirkan secara serampangan, seolah setiap kritik yang “tidak disukai” otomatis menjadi pencemaran nama baik.
Padahal hukum pidana mensyaratkan mens rea—niat jahat. Tanpa niat menghina secara pribadi, tanpa kebohongan yang disengaja, maka tidak ada kejahatan. Hakim dalam perkara ini mengingatkan aparat penegak hukum akan prinsip dasar tersebut, yang ironisnya sering diabaikan oleh penyidik dan penuntut.
Dimensi Politik: Menguji Mental Kekuasaan
Kasus ini juga menyentuh soal yang lebih sensitif: mental kekuasaan terhadap kritik. Di negara demokrasi yang matang, kritik dianggap vitamin. Di demokrasi yang rapuh, kritik dianggap ancaman.
Fakta bahwa perkara ini tetap dipaksakan hingga kasasi—dan baru berhenti di Mahkamah Agung—menunjukkan masih kuatnya refleks represif dalam merespons kritik. Ini bukan soal Haris Azhar semata. Ini soal pesan yang ingin dikirimkan kepada publik:
“Berpikirlah dua kali sebelum bersuara.”
Putusan MA yang menolak kasasi adalah tamparan konstitusional terhadap cara berpikir semacam itu.
Edukasi Hukum untuk Publik: Apa yang Perlu Dipahami Warga Negara
Putusan ini memberi pelajaran penting bagi masyarakat:
- Kritik terhadap kebijakan dan pejabat publik dilindungi hukum, sepanjang berbasis fakta, riset, dan kepentingan umum.
- Tidak semua pernyataan keras adalah pencemaran nama baik.
- UU ITE bukan alat untuk membungkam pendapat, melainkan harus dibaca sejalan dengan UUD 1945 dan prinsip HAM.
- Aparat penegak hukum wajib membedakan kritik publik dengan serangan personal, bukan mencampuradukkannya demi kenyamanan kekuasaan.
Putusan Ini Harus Jadi Preseden, Bukan Pengecualian
Putusan bebas Haris Azhar adalah napas segar. Tapi demokrasi tidak bisa hidup dari satu putusan. Ia butuh konsistensi, keberanian hakim, dan kesadaran aparat bahwa hukum bukan alat balas dendam politik.
Jika kritik terus dikriminalisasi, maka yang mati bukan hanya kebebasan berbicara—tetapi akal sehat negara hukum itu sendiri.
Hari ini Haris Azhar bebas. Pertanyaannya:
Apakah esok hari warga negara lain juga akan mendapat keadilan yang sama, atau justru kembali dibungkam oleh pasal-pasal karet?
Jawabannya bergantung pada apakah putusan ini benar-benar dihormati, atau sekadar dicatat lalu dilupakan.
Penulis: Fredrik J. Pinakunary
Editor: Romo Kefas


