Ketika Hukum Kehilangan Arah: Dari Kasus Viral, Kriminalisasi Jurnalis, hingga Negara yang Terlihat Gagap Menghadapi Keadilan

Spread the love

Ketika Hukum Kehilangan Arah: Dari Kasus Viral, Kriminalisasi Jurnalis, hingga Negara yang Terlihat Gagap Menghadapi Keadilan

Oleh: Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Jurnalis Senior Pewarna Indonesia, Aktivis 98 & Pemimpin Redaksi PelitaNusantara.com

Bogor – Hukum seharusnya menjadi kompas moral sebuah negara. Namun apa jadinya jika kompas itu berputar liar, menunjuk ke mana saja kecuali ke arah keadilan?

Dalam beberapa tahun terakhir, publik Indonesia disuguhi rentetan kasus hukum viral yang memperlihatkan satu pola yang mengkhawatirkan: hukum kerap tajam ke bawah, ragu ke atas, dan gagap saat berhadapan dengan kekuasaan. Dari warga kecil yang dikriminalisasi, jurnalis yang dibungkam, hingga aparat yang saling menutupi, semua membentuk satu narasi besar: krisis logika hukum dan keberanian moral negara.

Kasus Hogi Minaya: Ketika Membela Keluarga Dianggap Kejahatan

Kasus Hogi Minaya di Sleman menjadi contoh telanjang bagaimana hukum bisa kehilangan rasa dan nalar. Seorang suami yang istrinya dijambret, bereaksi spontan mengejar pelaku. Dalam pengejaran itu, pelaku mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Alih-alih melihat konteks pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, aparat justru menetapkan Hogi sebagai tersangka.

Pertanyaannya sederhana tapi menohok: apakah negara ingin mengajarkan warganya untuk diam saat kejahatan terjadi di depan mata?
Jika logika ini dipertahankan, hukum tak lagi melindungi korban, melainkan memberi karpet merah bagi pelaku kejahatan.

Kasus Iptu Tomi Marbun: Negara Sunyi atas Hilangnya Aparatnya Sendiri

Lebih tragis lagi adalah kasus hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni. Hingga kini, publik dihadapkan pada berbagai versi keterangan yang saling bertentangan. Barang-barang pribadi dapat dikembalikan, tetapi jasad tidak pernah ditemukan. Yang lebih ganjil, tidak ada pernyataan resmi Kapolri, meski surat telah berkali-kali dilayangkan hingga ke Presiden dan DPR.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah nyawa aparat hanya penting saat upacara, tapi tak bernilai saat kebenaran harus dibuka?
Tak heran jika ratusan advokat—termasuk Kamarudin Simanjuntak, Saor Siagian, Martin Lukas Simanjuntak, Jelani Christo, dan Fredrik J. Pinakunary—terpanggil mengawal keluarga korban melalui rencana Citizen Lawsuit.

Kriminalisasi Jurnalis: Ketika Pena Dianggap Ancaman

Di tengah kekacauan itu, jurnalis kerap dijadikan sasaran. Undang-undang dipelintir untuk membungkam kritik. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dipidanakan tanpa mekanisme Dewan Pers. Namun praktik di lapangan sering memilih jalan pintas: pidana dulu, klarifikasi belakangan.

Kasus Sambo dan Mario Dandy: Hukum Bergerak Jika Dipaksa Publik

Kita belajar pahit dari kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy: hukum bergerak cepat ketika sorotan publik masif. Lahirlah sindrom berbahaya: No Viral, No Justice. Jika tak viral, kasus mengendap; jika viral, hukum bergerak. Ini adalah pengakuan diam-diam atas kegagalan sistemik penegakan hukum.

Akar Masalah: Hukum Tanpa Logika

Semua kasus bertemu pada satu titik: penegakan hukum tanpa logika hukum (legal reasoning). Hukum ditegakkan tekstual, bukan kontekstual; prosedural, bukan substantif. Seperti kata Gustav Radbruch:
“Hukum yang sangat tidak adil, bukanlah hukum.”

Penutup: Negara Harus Hadir dengan Akal Sehat

Negara harus hadir dengan keberanian membuka kebenaran, melindungi korban, menghormati logika hukum, dan memastikan hukum bekerja untuk manusia. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa keadilan lebih sering lahir dari keberanian rakyat bersuara daripada kesadaran institusi.


Profil Singkat 

Penulis adalah Jurnalis Senior Pewarna Indonesia, Aktivis Reformasi 1998, dan Pemimpin Redaksi PelitaNusantara.com. Aktif mengawal isu penegakan hukum, kebebasan pers, dan perlindungan warga negara dari kriminalisasi, dengan perspektif kritis, humanis, dan berpihak pada pencari keadilan.

Tinggalkan Balasan