Banda Aceh,06 Januari 2026 – Air bersih adalah kebutuhan paling dasar dalam situasi bencana. Namun di Aceh, kebutuhan itu justru dibayangi polemik biaya pengeboran sumur bor yang disebut mencapai Rp100–150 juta per unit. Di tengah fakta lapangan bahwa sumur serupa dapat dibangun dengan biaya sekitar Rp13–15 juta, publik pun bertanya: ke mana arah kebijakan kemanusiaan negara?

Ketua Umum (SPASI), , S.H., M.H., menyatakan bahwa perbedaan biaya yang terlalu jauh adalah alarm serius bagi akal sehat publik. Menurutnya, ketika angka-angka anggaran tidak lagi sejalan dengan realitas di lapangan, kecurigaan masyarakat adalah sesuatu yang wajar dalam negara demokratis.
“Rakyat sedang dilanda bencana dan butuh air. Ketika biaya melonjak sepuluh kali lipat, publik bukan hanya boleh bertanya, tetapi berhak menuntut penjelasan,” ujar Jelani.

Bencana dan Batas Kesabaran Publik
Pemerintah sebelumnya menyebut tingginya biaya sumur bor disebabkan oleh faktor teknis dan geografis, termasuk mobilisasi alat berat dan instalasi lengkap. Namun bagi SPASI, pendekatan teknokratis semata tidak cukup untuk menjawab kegelisahan warga yang hidup di tengah krisis air.
Menurut Jelani, bencana adalah titik paling sensitif dalam relasi negara dan rakyat. “Saat kondisi normal, publik masih bisa bersabar. Tapi saat bencana, setiap kebijakan diuji langsung oleh penderitaan rakyat. Di situ empati negara dipertaruhkan,” katanya.
Kritik Keras dalam Bingkai Hukum
SPASI menegaskan bahwa sikap yang disampaikan merupakan kritik keras berbasis etika dan hukum, bukan tuduhan pidana kepada siapa pun. Namun ia mengingatkan bahwa keadaan darurat tidak menghapus prinsip dasar pengelolaan keuangan negara: efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam perspektif hukum tata kelola, anggaran bencana adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata, bukan sekadar laporan administratif.

“No Viral, No Justice”
Menutup pernyataannya, Jelani Christo menyoroti perubahan pola kesadaran masyarakat Indonesia. Ia menyebut publik kini semakin kritis dan tidak mudah menerima kebijakan yang bertentangan dengan fakta lapangan.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Masyarakat Indonesia hari ini sudah pintar. Ketika keadilan sulit dijangkau, suara publik menjadi benteng terakhir. Fakta tidak bisa disembunyikan selamanya—No Viral, No Justice,” tegas Jelani.
Menurutnya, sorotan publik bukan bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan mekanisme kontrol agar kekuasaan tidak kehilangan arah dan nurani. Jika negara bersih dan berpihak pada rakyat, maka transparansi seharusnya tidak menjadi masalah.
Di Aceh, masyarakat tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya membutuhkan air bersih dan kebijakan yang berpihak. Ketika kebutuhan dasar itu dipertemukan dengan angka-angka yang tak masuk akal, kepercayaan publik pun berada di ujung tanduk.
Jurnalis: Romo Kefas


