Jakarta-;Kehidupan beragama di Indonesia sering tampil sebagai lanskap yang indah dari kejauhan, namun rumit ketika dilihat dari dekat. Di permukaan, harmoni dirawat melalui seremoni, pidato, dan gestur simbolik yang menenangkan. Namun di lapisan yang lebih dalam, kesetaraan sebagai prinsip dasar bernegara masih kerap diuji oleh praktik sosial, tekanan komunal, dan keberanian negara dalam menegakkan hukum. Di ruang inilah, refleksi tentang keadilan beragama menemukan urgensinya.
Pada Natal 2025, Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, menghadiri sejumlah perayaan Natal di berbagai daerah. Kehadirannya di Perayaan Natal Tiberias di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 6 Desember 2025, serta Perayaan Natal Nasional di Taman Mini Indonesia Indah pada 29 Desember 2025, menandai upaya negara hadir dalam perayaan iman warganya. Dalam sambutannya, ia menekankan nilai cinta kasih, solidaritas, serta perbedaan sebagai anugerah yang memperkaya kehidupan bersama.
Safari Natal tersebut berlanjut ke Manado. Pada 24 Desember 2025, Menteri Agama menghadiri misa malam Natal di Gereja Katedral Hati Tersuci Maria, dan keesokan harinya meninjau ibadah di Gereja Masehi Injili di Minahasa Sentrum. Pesan yang disampaikan konsisten: kemanusiaan, persaudaraan, dan pentingnya kerukunan antarumat beragama. Secara etika, pesan ini patut diapresiasi. Secara simbolik, kehadiran negara terasa menyejukkan.
Namun, kesetaraan tidak berhenti pada simbol. Ia menuntut konsistensi antara narasi dan realitas. Ketika pidato tentang perlindungan kebebasan beribadah disampaikan di ruang-ruang aman dan representatif, sebagian warga negara justru masih berhadapan dengan keterbatasan ruang untuk menjalankan keyakinannya. Di sinilah kesetaraan diuji, bukan sebagai konsep moral, melainkan sebagai praktik kenegaraan.
Peristiwa di Cibinong, Bogor, pada 8 Desember 2024, mencerminkan persoalan tersebut secara nyata. Penutupan akses menuju Gereja Pantekosta di Indonesia oleh sekelompok warga bukan sekadar urusan teknis bangunan. Alasan alih fungsi rumah tinggal, yang kerap digunakan dalam kasus serupa, menunjukkan bagaimana regulasi dapat berfungsi sebagai alat pembatasan hak. Mediasi yang berujung pada pemindahan ibadah ke lapangan terbuka memang meredam konflik, tetapi tidak menyelesaikan ketimpangan.
Ketika sebagian warga dapat beribadah dengan rasa aman di ruang yang layak, sementara yang lain harus menerima solusi darurat demi menjaga ketertiban, negara secara tidak langsung sedang memperlakukan warganya secara tidak setara. Kesetaraan tidak boleh bergantung pada kekuatan sosial atau posisi mayoritas. Ia adalah mandat konstitusi yang berlaku bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Situasi serupa terjadi di Depok. Pembatalan misa Natal di Wisma Sahabat Yesus pada 25 Desember 2025 kembali menegaskan rapuhnya posisi hak beribadah ketika berhadapan dengan tekanan lingkungan. Frasa “kendala izin” dan “kesepakatan warga” menjadi alasan yang berulang, seolah hukum harus selalu bernegosiasi dengan sentimen. Padahal, izin seharusnya menjadi instrumen tata kelola, bukan alat untuk menunda atau meniadakan hak.
Kesetaraan menuntut negara untuk berdiri pada prinsip, bukan sekadar menjaga ketenangan sesaat. Ketika negara memilih jalan kompromi yang timpang, ia sedang memelihara ketidakadilan dalam diam. Harmoni yang dibangun di atas ketimpangan bukanlah kedamaian, melainkan penundaan masalah.
Pada akhir Desember 2025, publik juga dihadapkan pada video aksi ibadah yang dilakukan di depan gereja, seperti di Gereja GKII Pintu Elok Nanga dan HKBP Pardamean Medan. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana ruang ibadah dapat berubah menjadi arena ekspresi dominasi simbolik. Dalam konteks kesetaraan, tindakan semacam ini tidak memperkuat nilai agama, melainkan mengikis rasa aman dan saling menghormati.
Respons negara terhadap peristiwa-peristiwa semacam ini sering kali bersifat normatif. Seruan untuk saling menghormati disampaikan, namun penegakan hukum yang tegas jarang terlihat. Di sinilah jarak antara simbol dan substansi semakin melebar. Kesetaraan tidak cukup dirayakan melalui pesan moral; ia harus ditegakkan melalui aturan yang bekerja.
Kasus jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga yang mengalami kesulitan perizinan, maupun insiden pembubaran ibadah oleh aparatur sipil negara pada 2024, memperlihatkan bahwa persoalan utama bukanlah ketiadaan wacana toleransi. Yang bermasalah adalah absennya kesetaraan yang operasional. Toleransi dapat hidup sebagai sikap personal, tetapi kesetaraan harus hadir sebagai sistem yang melindungi.
Selama negara lebih nyaman menguji komitmennya di ruang-ruang yang aman secara politik, sementara membiarkan daerah pinggiran berhadapan sendiri dengan tekanan sosial, kesetaraan akan tetap menjadi janji yang tertunda. Keadilan sosial tidak tumbuh dari pidato yang indah, melainkan dari keberanian menegakkan hukum secara konsisten, meski tidak selalu populer.
Niat baik Menteri Agama patut dihargai. Namun dalam negara hukum, niat baik harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang efektif. Kesantunan personal tidak cukup untuk menutup celah struktural yang memungkinkan diskriminasi berulang. Negara dituntut hadir bukan hanya sebagai simbol pemersatu, tetapi sebagai penjamin hak yang setara.
Kesetaraan beragama bukan berarti meniadakan perbedaan, melainkan memastikan perbedaan tidak menjadi alasan untuk perlakuan yang timpang. Ia bukan ketiadaan konflik, melainkan keberanian menghadapi konflik dengan hukum yang adil. Selama masih ada warga yang menjalankan ibadah dengan rasa waswas, maka kesetaraan belum sepenuhnya hadir.
Natal 2025 telah berlalu, meninggalkan refleksi yang tidak sederhana. Di balik perayaan yang hangat, terdapat pekerjaan rumah besar bagi negara: memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang keyakinan, berdiri sejajar di hadapan hukum. Kesetaraan bukan slogan, melainkan tanggung jawab yang harus diuji dan ditegakkan, terutama di ruang-ruang sunyi yang jarang mendapat sorotan.
Oleh: Ashiong P. Munthe Pengamat Pendidikan sekaligus dosen di UMN, UBM, Ketua Yayasan Edukasi Abdi Negeri
__________


