KELUHAN WARGA BANTAR GEBANG DITINDAKLANJUTI: DLH BEKASI PERIKSA PABRIK GULA, AMBIL SAMPEL AIR – TUNGGU HASIL UJI YANG JELAS!

Spread the love

KOTA BEKASI,23 Desember 2025 – Senin (22/12/2025), kegaduhan menyelimuti Kecamatan Bantar Gebang setelah warga melaporkan bau menyengat yang tak tertahankan dan air saluran yang berubah warna – dugaan disebabkan oleh pembuangan limbah cair dari pabrik gula merah UD Sukses Makmur Bersama di Jalan Raya Narogong No. 109. Tanpa ragu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti – bukti komitmen menjaga kelestarian lingkungan yang dicintai oleh warga, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan setiap pelaku usaha wajib menjaga kualitas lingkungan dan tidak boleh melakukan pembuangan limbah yang mencemari. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur ketat tentang pengendalian pencemaran dan kewajiban pelaku usaha untuk memiliki sistem pengolahan limbah yang memenuhi standar. Untuk aspek baku mutu limbah cair, pengecekan akan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MenLHK/SetJen/Kum.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Sebagai langkah pertama yang cepat, DLH melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, didampingi Kelurahan Bantar Gebang serta RT/RW setempat, melakukan verifikasi lapangan menyeluruh. Kegiatan meliputi pengecekan kondisi saluran air yang berubah warna, memantau aktivitas di pabrik, mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium, serta mendengar langsung keterangan dari warga dan pengelola usaha.

Dalam hal pengelolaan limbah di Kota Bekasi sendiri, terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang bertujuan mengendalikan pembuangan limbah, melindungi kualitas air tanah dan permukaan, serta meningkatkan kesehatan masyarakat. Meskipun peraturan ini lebih difokuskan pada limbah domestik, prinsipnya juga berlaku untuk pelaku usaha dalam hal tanggung jawab menjaga lingkungan sekitar.

Kepala DLH Kota Bekasi menyampaikan sikap tegas namun profesional terhadap kasus yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan:

“Setiap laporan dan keluhan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius dan profesional. Saat ini kami masih melakukan pendalaman di lapangan untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga, sembari menunggu hasil uji laboratorium.”

Selain itu, tim DLH juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap kepatuhan perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah cair, dan aspek teknis lainnya – semua untuk memastikan apakah pabrik melanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang ada, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yang mengatur syarat untuk beroperasi bagi pelaku usaha yang berpotensi mencemari.

Menanggapi klarifikasi dari pengelola UD Sukses Makmur Bersama yang menyatakan tidak melakukan pembuangan limbah sembarangan, DLH menegaskan bahwa proses penanganan akan berjalan dengan transparansi:

“Seluruh keterangan, baik dari masyarakat maupun dari pelaku usaha, akan dijadikan bahan evaluasi secara menyeluruh dalam proses penanganan kasus ini, dengan melibatkan unsur kelurahan serta RT dan RW setempat.”

Ini menunjukkan bahwa DLH tidak hanya mempercayai satu sisi – semuanya akan dibuktikan dengan data dan hasil uji laboratorium yang objektif, demi keadilan bagi lingkungan dan warga sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

DLH mengimbau seluruh pelaku usaha agar selalu menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan lingkungan, karena lingkungan yang sehat adalah hak semua orang sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009. Sementara itu, masyarakat juga didorong untuk terus berperan aktif:

“Masyarakat diharapkan terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran lingkungan.”

Perkembangan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut selanjutnya akan disampaikan kepada publik secara terbuka sesuai ketentuan – sehingga semua orang bisa mengetahui kebenaran dan langkah-langkah yang diambil untuk memulihkan kebersihan lingkungan Bantar Gebang, termasuk penegakan sanksi jika terbukti ada pelanggaran hukum.

Jurnalis: Vicken Highlanders | Editor: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan