Keluarga Iptu Tomi Marbun Ajukan Citizen Lawsuit, 114 Advokat Turun Tangan Desak Negara Beri Kepastian

Spread the love

Keluarga Iptu Tomi Marbun Ajukan Citizen Lawsuit, 114 Advokat Turun Tangan Desak Negara Beri Kepastian

Jakarta – Pagi itu, halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sepenuhnya ramai. Namun, di antara aktivitas rutin pengadilan, keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun bersama puluhan tim kuasa hukum sudah hadir sejak pukul 08.00 WIB, menunggu loket pendaftaran perkara yang baru akan dibuka dua jam kemudian.

Kehadiran mereka bukan sekadar urusan administratif. Bagi keluarga, langkah menuju meja pengadilan menjadi simbol perjuangan panjang untuk mencari jawaban atas hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang dilaporkan hilang saat menjalankan tugas operasi penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Barat.

Dengan membawa berkas gugatan, keluarga akhirnya resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.

Yang menarik perhatian, keluarga tidak datang sendirian. Mereka didampingi oleh kekuatan hukum yang jarang terlihat dalam perkara sejenis — 114 advokat yang tergabung dalam Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun.

Keterlibatan ratusan praktisi hukum dalam satu perkara menjadi sorotan tersendiri. Tim kuasa hukum terdiri dari advokat dari berbagai latar belakang organisasi profesi, akademisi hukum, hingga praktisi litigasi yang sepakat bergabung untuk mengawal perkara ini.

Empat advokat dipercaya menjadi juru bicara tim, yakni Ferry Simanjuntak, S.H., Jelani Christo, S.H., M.H. selaku Ketua Umum SPASI, Fredrik J. Pinakunary, S.H., serta Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H. selaku Ketua Umum SP3.

Ferry Simanjuntak menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar gugatan formal, melainkan bentuk tuntutan moral dan konstitusional kepada negara.

“Keluarga hanya meminta kepastian. Apa yang sebenarnya terjadi dan di mana Iptu Tomi berada. Negara memiliki kewajiban hukum untuk menjawab pertanyaan itu,” ujarnya.

Menurut tim kuasa hukum, keluarga telah menempuh berbagai jalur sebelum memilih menggugat negara. Permintaan pencarian ulang, permohonan pemeriksaan saksi, hingga penyampaian pemberitahuan kepada sejumlah lembaga negara telah dilakukan.

Namun, keluarga menilai langkah-langkah tersebut belum menghasilkan jawaban yang memberikan kepastian.

Di sinilah gugatan Citizen Lawsuit dipilih sebagai jalan terakhir untuk meminta negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Dalam konferensi pers, tim hukum keluarga menyampaikan bahwa proses pencarian terhadap Iptu Tomi, terutama pada tahap lanjutan, dinilai menyimpan sejumlah tanda tanya.

Tim kuasa hukum mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur, perbedaan informasi, hingga indikasi pelanggaran protokol pencarian. Kondisi tersebut mendorong keluarga menempuh jalur hukum untuk meminta transparansi dan akuntabilitas.

Menurut Jelani Christo, hilangnya Iptu Tomi tidak dapat dilihat hanya sebagai peristiwa individual.

“Ketika beberapa peristiwa yang menimpa aparat menunjukkan pola serupa, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu kasus, tetapi sistem yang mengelolanya,” ujarnya.

Dalam dokumen gugatan, tim hukum juga menyoroti sejumlah peristiwa lain yang menimpa anggota kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem perlindungan internal aparat negara.

Dalam perkara ini, sembilan warga negara Indonesia bertindak sebagai penggugat. Mereka menggugat sejumlah pejabat negara yang dinilai memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjamin perlindungan aparat negara.

Fredrik J. Pinakunary menegaskan gugatan ini bertujuan mendorong negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan perlindungan aparat.

“Gugatan ini bukan untuk mencari siapa yang disalahkan, tetapi untuk memastikan negara menjalankan kewajiban hukumnya secara utuh,” katanya.

Sementara itu, Dr. Yuspan Zalukhu menilai perkara ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem perlindungan aparat negara, terutama bagi anggota yang bertugas di wilayah berisiko tinggi.

“Perlindungan aparat negara bukan hanya soal institusi, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap negara hukum,” ujarnya.

Melalui gugatan Citizen Lawsuit ini, para penggugat meminta pengadilan memerintahkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum.

Selain itu, mereka juga menuntut reformasi sistem pengawasan internal kepolisian, penguatan perlindungan pelapor internal, serta penyusunan standar pencarian aparat yang hilang berbasis pendekatan hak asasi manusia.

Bagi keluarga, kehadiran 114 advokat bukan sekadar kekuatan hukum. Lebih dari itu, dukungan tersebut menjadi simbol bahwa perjuangan mencari kepastian tidak dilakukan sendirian.

Kasus ini pun dinilai berpotensi menjadi ujian bagi negara dalam menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan aparat dan penegakan hukum.

“Kasus ini bukan hanya tentang satu keluarga, tetapi tentang bagaimana negara menunjukkan tanggung jawabnya kepada aparat dan warganya,” tegas tim kuasa hukum keluarga.


Jurnalis: Romo Kefas


Tinggalkan Balasan