KEDAULATAN RAKYAT DALAM NEGARA KONSTITUSIONAL: MENGAPA KONSTITUSI HARUS DIGERAKKAN UNTUK POLITIK NASIONAL YANG LEBIH INKLUSIF

Spread the love

Menyelaraskan Kearifan Nusantara dengan Dinamika Demokrasi yang Progresif

Bogor,01 Januari 2026 Di bumi Nusantara yang kaya akan ragam budaya, konsep “rakyat sebagai pemilik negara” bukanlah hal baru yang datang bersama demokrasi modern. Sebelum kemerdekaan, kearifan lokal kita telah mengenal prinsip “musyawarah untuk mufakat”, “gotong royong”, dan “hukum adat yang bersumber dari rakyat” – semuanya merupakan wujud awal dari pengakuan bahwa kekuasaan berakar pada kehendak bersama masyarakat.

“Baso endog, basa jalma – tata kaayaan, tata pamimpin” – begitu pribahasa Sunda yang mengandung makna mendalam: “Bahasa adalah jiwa, tutur kata adalah ciri manusia – demikian pula tata pemerintahan yang baik mencerminkan bagaimana pemimpin mengelola negara”. Pribahasa ini sejalan dengan nilai yang ingin disampaikan: bahwa kekuasaan yang baik tidak dapat lepas dari hubungan erat antara pemimpin dan rakyat, serta tata cara yang sesuai dengan nilai-nilai bersama. Hari ini, nilai-nilai tersebut menemukan bentuk yang lebih kokoh dan terstruktur dalam Konstitusi Indonesia, yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai tulang punggung politik nasional Indonesia.

Sebagai negara dengan 17 ribu pulau, 714 suku, dan beragam agama serta budaya, Indonesia secara konstitusional diakui sebagai entitas yang membutuhkan sistem yang mampu menampung keragaman. Presiden Jokowi pernah menegaskan bahwa “Konstitusilah yang menjaga agar tidak ada satupun kelompok yang secara sepihak memaksakan kehendak tanpa menghormati hak-hak warga negara yang lain”, menjadikannya pelindung keragaman yang menjadi ciri khas bangsa kita.

Dalam tradisi adat Nusantara, kekuasaan pemimpin (raja, datuk, atau kepala suku) tidak pernah dianggap mutlak dan sendirian. Pemimpin diwajibkan untuk berkonsultasi dengan masyarakat melalui forum seperti “bhinneka tunggal ika” yang bukan hanya slogan, melainkan cara hidup yang mengakui bahwa kebijakan terbaik lahir dari persatuan berbagai suara.

“Teuing jalma kudu diduga, teuing leuweung kudu diduga” – pribahasa Sunda ini berarti “Manusia harus diperhitungkan, hutan harus diperhitungkan”, mengingatkan bahwa tidak ada satu elemen pun yang dapat diabaikan dalam membangun kehidupan bersama. Misalnya, di Jawa dikenal “krama inggil” yang mengharuskan pemimpin menghargai aspirasi rakyat; di Sumatera, “sumbang saran” menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pengambilan keputusan; dan di Sulawesi, “mappacci” yang menguatkan hubungan antara pemimpin dan rakyat sebagai satu kesatuan. Di tanah Sunda sendiri, prinsip “musyawarah mufakat” telah lama menjadi landasan pengambilan keputusan, sesuai dengan pribahasa “Sabar asal bisa, bisa asal kita bareng” – “Kesabaran akan menghasilkan hasil, kesuksesan diraih bersama-sama”.

Prinsip ini kemudian diabadikan secara resmi dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, dengan tambahan Ayat (3) yang menegaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Konstitusi ini juga mengakomodasi keragaman melalui struktur perwakilan yang meliputi berbagai elemen bangsa, seperti yang ditegaskan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti: “Harus ada anggota DPR dari partai politik, utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dan utusan golongan yang mewakili etnis tertentu, badan kolektif, serta berbagai kelompok masyarakat”. Hal ini menjadikan demokrasi Pancasila sebagai bentuk demokrasi yang berkebangsaan dan mampu menampung seluruh keragaman bangsa.

Selain itu, Pasal 29 UUD 1945 yang mengatur tentang agama, serta Pasal 28E dan Pasal 28I yang menjamin hak asasi manusia dan kebebasan beragama, memperkuat posisi konstitusi sebagai payung bagi keragaman. Organisasi seperti Nahdlatul Ulama bahkan menafsirkan konstitusi melalui pendekatan wasathiyyah (moderat) dan rahmatan lil alamin (rahmat bagi alam semesta), yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang mengedepankan harmoni dan toleransi.

Penegakan kedaulatan rakyat tidak bisa lepas dari kaidah hukum yang jelas dan terstruktur, yang harus mampu mengakomodasi keragaman sistem hukum yang ada. Berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia:

1. Pemilihan Umum sebagai Sarana Konstitusional untuk Semua Elemen
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadikan pemilu sebagai mekanisme utama untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Proses pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan cerminan dari prinsip “suara rakyat adalah suara Tuhan” yang dalam konteks hukum menjadi kewajiban negara untuk dijamin, sekaligus memastikan bahwa seluruh daerah dan kelompok memiliki akses yang sama untuk berpartisipasi. Seperti yang dikandung pribahasa Sunda “Jalma satengah, bisa satengah – bareng bareng jadi pinuh” – “Satu orang hanya punya separuh kekuatan, bersama-sama akan menjadi utuh”, yang menggambarkan pentingnya partisipasi seluruh rakyat dalam menentukan arah negara.
2. Lembaga Perwakilan yang Mewakili Keragaman Bangsa
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibentuk berdasarkan mandat rakyat. Sesuai Pasal 20 dan Pasal 22 UUD 1945, lembaga-lembaga ini memiliki kewajiban untuk menjadi suara rakyat dalam pembuatan kebijakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan negara. DPD khususnya berperan sebagai representasi daerah, memastikan bahwa kepentingan dari Sabang sampai Merauke dapat terdengar di tingkat pusat. Pribahasa “Tumpek landas, tumpek padegan – kudu sami ngalangkungan” – “Baik yang berada di bawah maupun di atas, harus sama-sama menjalankan kewajiban” – menjadi pengingat bahwa setiap lembaga perwakilan harus bekerja untuk kepentingan rakyat tanpa memandang kedudukan.
3. Pengakuan Hukum Adat dan Keragaman Sistem Hukum
Indonesia mengakui keberadaan hukum adat yang hidup di masyarakat, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan ditegaskan dalam Pasal 18B UUD 1945 tentang otonomi daerah. Bahkan, di beberapa daerah seperti Aceh, sistem hukum Islam diakui dan dijalankan dalam bingkai konstitusi nasional. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia tidak hanya menjadi landasan hukum tunggal, tetapi juga mampu mengintegrasikan berbagai kaidah hukum yang hidup di masyarakat, sesuai dengan prinsip negara hukum yang terbuka dan inklusif. Seperti pribahasa Sunda “Bumi beda, cara beda – tujuan sami, kaayaan sami” – “Tanah berbeda, cara berbeda – tetapi tujuan sama, kehidupan sama” – yang menggambarkan bahwa keragaman sistem hukum dapat hidup berdampingan dalam satu tujuan bersama.
4. Hak Asasi Manusia sebagai Fondasi Kesetaraan
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menjamin bahwa tidak ada warga negara kelas satu atau kelas dua, dan setiap orang memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, menyampaikan pendapat, dan mengawasi kekuasaan. Pribahasa “Jalma jalma sami penting, seueu sami penting” – “Setiap manusia sama pentingnya, setiap makhluk sama pentingnya” – menjadi filosofi yang mengakar dalam kehidupan masyarakat Sunda dan sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam konstitusi.

Di tengah dinamika politik yang seringkali penuh tantangan, kedaulatan rakyat menjadi kompas yang mengarahkan arah perkembangan bangsa, khususnya dalam mengelola keragaman yang menjadi kekayaan sekaligus tantangan. Beberapa poin krusial yang perlu ditegaskan:

– Tidak Ada Kekuasaan yang Lebih Tinggi dari Rakyat
Setiap pejabat negara, mulai dari presiden hingga kepala desa, adalah pelayan rakyat yang mendapatkan mandat untuk menjalankan kekuasaan. Jika kekuasaan tersebut menyimpang dari kepentingan rakyat, konstitusi memberikan mekanisme untuk melakukan koreksi – seperti pengawasan parlemen, pengadilan konstitusi, hingga hak rakyat untuk mengeluarkan mandat melalui pemilu. Hal ini sejalan dengan teori kedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pribahasa Sunda “Pamimpin tiasa pindah, rakyat teu tiasa pindah” – “Pemimpin bisa berganti, rakyat tidak bisa berganti” – mengingatkan bahwa kekuasaan selalu berada di tangan rakyat yang abadi.
– Menyelaraskan Tradisi dan Modernitas
Kearifan lokal yang mengajarkan pentingnya musyawarah dan mufakat harus terus diintegrasikan dengan sistem politik modern. Hal ini akan mencegah terjadinya dominasi kekuasaan oleh kelompok tertentu dan memastikan bahwa pembangunan berjalan secara inklusif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat di pelosok Nusantara. Konstitusi sebagai dasar negara menjadi jembatan yang menghubungkan nilai-nilai tradisional dengan tuntutan zaman modern. Seperti pribahasa “Lama jadi dasar, anyar jadi tambahan” – “Yang lama menjadi dasar, yang baru menjadi tambahan” – yang menunjukkan bahwa tradisi dan modernitas dapat saling melengkapi.
– Menguatkan Ruang untuk Partisipasi dan Pengawasan
Rakyat tidak hanya sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek pembangunan. Menyampaikan kritikan konstruktif terhadap kebijakan negara bukanlah tindakan yang menyalahi hukum, melainkan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berkumpul. Keragaman pendapat harus dihormati dan menjadi bahan refleksi untuk memperbaiki kinerja negara, sehingga politik nasional dapat lebih menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Pribahasa “Saran sumbang, jadi barang guna” – “Masukan dan saran, menjadi hal yang berguna” – menggarisbawahi pentingnya suara rakyat dalam memperbaiki sistem pemerintahan.

Kedaulatan rakyat yang ditegakkan berdasarkan konstitusi dan kearifan lokal bukan hanya fondasi politik nasional, melainkan juga jiwa dari peradaban Indonesia. Seperti pohon beringin yang akarnya kuat dan percabangannya menjangkau luas, kedaulatan rakyat akan membuat negara kita tetap kokoh menghadapi segala tantangan, selama setiap elemen bangsa menyadari bahwa kekuasaan sejati berada di tangan mereka.

“Negara kaya, rakyat sejahtera – kudu bareng bareng usaha” – pribahasa Sunda ini menjadi filosofi akhir yang menyatu dengan isi artikel: bahwa kemakmuran negara hanya dapat tercapai jika seluruh rakyat bersama-sama berperan aktif dalam membangunnya. Konstitusi Indonesia menjadi jaminan bahwa keragaman bukanlah sumber konflik, melainkan kekuatan yang memperkuat persatuan dan keutuhan bangsa. Dengan menggerakkan konstitusi untuk mendukung politik nasional yang lebih inklusif, kita dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang sebenarnya – negara yang ada karena rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat dari berbagai latar belakang yang hidup berdampingan dalam harmoni.

“Negara adalah milik kita bersama, oleh karena itu setiap langkah politik harus berpijak pada kehendak dan kepentingan rakyat. Itulah makna sejati dari kemerdekaan yang kita raih dengan darah dan air mata para pahlawan, serta landasan bagi keberlangsungan negara konstitusional Indonesia yang lebih adil dan inklusif.”

Oleh Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)

Tinggalkan Balasan