Kebebasan Pers Dipertaruhkan: Intimidasi terhadap Jurnalis di Kalbar

Spread the love

Ketapang – Dalam sebuah insiden yang sangat mengkhawatirkan, dua jurnalis dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara mengalami intimidasi dan ancaman serius saat meliput pertambangan emas ilegal di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Keduanya disandera, dipukul, dan ditendang oleh sekelompok orang yang diduga penambang emas ilegal.

PWK Mendesak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini. “Kita mendesak APH untuk bertindak tegas dan menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu,” kata Ketua Umum PWK, Verry Liem.

Verry Liem juga menyatakan bahwa kebebasan pers semakin hari semakin terancam dan Undang-Undang Pers seakan tidak berfungsi untuk melindungi para jurnalis. “Kebebasan Pers yang dilindungi oleh Undang-Undang seolah hanya slogan semata,” ungkapnya.

Pengamat Hukum: Intimidasi terhadap Jurnalis Ancaman Nyata terhadap Demokrasi

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan dapat dipastikan perbuatan melawan hukum akan terus terjadi. “Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap pelaku yang mengintimidasi wartawan dan melarang mereka masuk ke daerah itu dan melarang memberitakan hal yang negatif yang terjadi di daerah tersebut,” kata Dr. Herman.

Dr. Herman juga menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya tentang kebebasan pers, tapi juga tentang demokrasi dan hak-hak asasi manusia. “Jika tidak ada tindakan tegas dari APH, maka akan berdampak pada kebebasan pers dan demokrasi di Kalimantan Barat,” tegasnya.

Empat Point Pernyataan yang Dipaksakan

Dalam insiden tersebut, kedua jurnalis dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi empat point, yaitu:

1. Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2. Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
3. Tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
4. Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir

Penandatanganan keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas ilegal.

PWK dan Dr. Herman Sepakat: Pelaku Harus Ditangkap

PWK dan Dr. Herman sepakat bahwa pelaku intimidasi harus ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita tidak bisa membiarkan kebebasan pers terus-menerus diancam dan diintimidasi,” kata Verry Liem.

Dengan demikian, kasus intimidasi terhadap jurnalis di Kalimantan Barat ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan APH. Apakah pelaku akan segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku? Kita tunggu saja.

Penulis: Selamet/Tim PWK

Sumber: PWK, Dr Herman Hofi Munawar

Editor: IRF

Tinggalkan Balasan