Menyalahgunakan Popularitas Digital, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Preseden Tegas bagi Influencer dan Affiliator

Menyalahgunakan Popularitas Digital, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Preseden Tegas bagi Influencer dan Affiliator Oleh: Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E. (Praktisi & Pemerhati Hukum)…

Selengkapnya... Menyalahgunakan Popularitas Digital, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Preseden Tegas bagi Influencer dan Affiliator