Diduga Tak Mampu Bayar Hutang Rp.20 Miliar “PT. SPS Bersama Dua Rekanannya PT.PUP dan PT.MSL Digugat Pailit Oleh Kreditor

Jakarta – Kuasa Hukum Kreditor Advocat Muh. Alan Saputra. D,. Menyatakan Perusahaan yang berinisial PT SPS bersama dengan dua Perusahaan rekanannya PT.PUP dan PT. MSL…

Selengkapnya... Diduga Tak Mampu Bayar Hutang Rp.20 Miliar “PT. SPS Bersama Dua Rekanannya PT.PUP dan PT.MSL Digugat Pailit Oleh Kreditor