Ahli Pidana Dr.Dwi Seno : Tindak Pidana Belum lah terjadi, sehingga perbuatan pelaku delik tidak dapat diterapkan pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008

Jakarta | Sidang lanjutan perkara yang melibatkan terdakwa Ahmad Rohman bin Zakaria kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada No.18, RT.3/RW.1,…

Selengkapnya... Ahli Pidana Dr.Dwi Seno : Tindak Pidana Belum lah terjadi, sehingga perbuatan pelaku delik tidak dapat diterapkan pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008