
Kasus Rp33,5 Miliar Meledak! Advokat Ikut Dilaporkan, 61 Pengacara Serbu Polda Metro Jaya
JAKARTA – Kasus kerja sama bisnis bernilai puluhan miliar rupiah kini berubah menjadi drama hukum yang menyita perhatian publik. Seorang advokat, Raden Elang Yayan Mulyana, ikut terseret laporan pidana saat menjalankan tugas membela kliennya.
Situasi ini memicu gelombang solidaritas besar. Sebanyak 61 advokat dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) kompak mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan pendampingan hukum.
Perwakilan SPASI, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan kehadiran puluhan advokat tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap potensi kriminalisasi profesi advokat.
“Jika advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan klien dilaporkan pidana, ini menjadi persoalan serius bagi dunia hukum,” ujar Martin kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Pemeriksaan Mendadak Batal
Agenda pemeriksaan klarifikasi terhadap Raden Elang Yayan Mulyana yang dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya akhirnya tidak terlaksana. Pemeriksaan ditunda setelah penyidik yang menangani perkara dilaporkan sedang sakit.
SPASI menyatakan akan menunggu penjadwalan ulang pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Bermula dari Janji Pendanaan Fantastis
Perkara ini bermula dari kerja sama antara Asosiasi Pelaku Usaha Desa (APUDSI) dan PT Kreatif Muda Aswinata dalam penyelenggaraan Event Hajatan Nasional APUDSI I.
Ketua Umum APUDSI, Maulidan Isbar, disebut mendapat janji pendanaan sebesar Rp33,5 miliar dari Direktur PT Kreatif Muda Aswinata, Denny Aprilian Aswinata.
Namun sebelum pencairan dana, APUDSI diminta menyetor uang jaminan sebesar Rp2,12 miliar.
Dana tersebut telah diserahkan. Akan tetapi, pencairan dana tidak pernah terealisasi. Bahkan cek senilai Rp33,5 miliar yang diberikan sebagai jaminan disebut tidak memiliki dana saat dicairkan.
Kuasa Hukum Masuk Pusaran Perkara
Untuk menempuh jalur hukum, Maulidan Isbar menunjuk advokat Raden Elang Yayan Mulyana sebagai kuasa hukum. Somasi dan mediasi sempat dilakukan guna menyelesaikan konflik.
Namun proses pendampingan tersebut justru berujung laporan pidana terhadap sejumlah pihak, termasuk advokat yang mendampingi klien.
Kasus ini kini diproses dengan sangkaan sejumlah pasal terkait dugaan penculikan, pemerasan, hingga pengancaman.
SPASI: Ini Bisa Jadi Preseden Berbahaya
Martin Lukas Simanjuntak menegaskan, advokat memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, selama menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik.
Menurutnya, jika advokat mudah dilaporkan pidana saat menjalankan tugas, maka masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap perlindungan hukum.
“Profesi advokat harus dilindungi agar keadilan tetap bisa ditegakkan,” tegasnya.
Solidaritas Advokat Jadi Sorotan
Kehadiran 61 advokat dalam pendampingan ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai bentuk solidaritas besar dalam dunia hukum.
SPASI memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan hingga selesai.
“Perlindungan advokat adalah bagian dari perlindungan keadilan bagi masyarakat,” tutup Martin.
Jurnalis Romo Kefas



