Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Advokat Andrie Yunus Dinilai Ancaman Serius bagi Supremasi Hukum

Spread the love

Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Advokat Andrie Yunus Dinilai Ancaman Serius bagi Supremasi Hukum

Jakarta, 14 Maret 2026 — Peristiwa penyiraman air keras terhadap advokat sekaligus aktivis KontraS, Andrie Yunus, memicu kecaman keras dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Organisasi advokat tersebut menilai serangan brutal yang terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) sebagai ancaman nyata terhadap perlindungan profesi advokat dan integritas negara hukum.

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap advokat tidak dapat dianggap sebagai peristiwa kriminal biasa. Menurutnya, serangan terhadap seorang advokat pada dasarnya merupakan bentuk intimidasi terhadap sistem peradilan dan upaya melemahkan keberanian para pembela hukum.

“Advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem peradilan. Ketika seorang advokat menjadi korban kekerasan karena menjalankan tugasnya, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga prinsip keadilan yang dijamin oleh negara,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta.

PERADI mendesak aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara serius, profesional, dan transparan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.

Menurut PERADI, aparat penegak hukum juga harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik serangan tersebut, termasuk motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan itu.

Organisasi advokat tersebut mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, perlindungan terhadap advokat menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin tegaknya keadilan.

PERADI juga menilai bahwa penggunaan air keras sebagai alat kekerasan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan mencederai nilai-nilai hukum serta kemanusiaan yang dijunjung dalam konstitusi.

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi terhadap penegak hukum berkembang menjadi budaya ketakutan,” tegas PERADI.

Organisasi tersebut menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini secara tuntas akan menjadi indikator penting bagi komitmen negara dalam melindungi para advokat, pembela HAM, serta seluruh pihak yang bekerja untuk menegakkan keadilan.

Sebagai penutup, PERADI menegaskan kembali adagium klasik dalam dunia hukum: Fiat Iustitia ne Pereat Mundus — keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak binasa.

Sumber: Jelani Cristho
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan