Kasatlantas Satpas Sim Polres Karang Anyar Dinilai Bungkam dan Menghindari Klarifikasi Awak Media Adanya Dugaan Pungli Rp.650 Ribu
Karanganyar, 24 Januari 2025 — Dugaan praktik adanya pungutan liar (pungli) di Satpas SIM Polres Karanganyar kian menguat dan publik kini menyoroti, untuk diketahui seorang pemohon SIM C didapati mengaku diminta untuk membayar biaya sebesar Rp.650.000 tanpa mengikuti ujian teori dan praktik sebagaimana prosedur resmi yang ditetapkan negara.
Kendati demikian Ironisnya saat awak media menjalankan tugas jurnalistik untuk mengkonfirmasi adanya dugaan tersebut, dimana Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto justru dinilai menghindar dan tidak kooperatif.
Adapun upaya konfirmasi awak media kepada Pimpinan Satpas Karang Anyar di awal tidak dijawab secara langsung oleh Kasatlantas, hadir seorang anggota Polri bernama Jek kemudian menghubungi kami awak media dan mengaku bertindak atas perintah Kasatlantas. Namun yang bersangkutan sama sekali tidak mampu menjelaskan substansi adanya dugaan pungli tersebut, dimana utusan tidak menjawab pertanyaan inti yang disinyalir adanya dugaan pungli dan terkesan hanya menjadi tameng komunikasi.
Selanjutnya awak media kembali melanjutkan konfirmasi kepada AKP Agista Ryan Mulyanto. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang menurut kami tidak jelas atas terjadinya dugaan pelanggaran hukum, jawaban yang disampaikan tidak relevan, berputar, dan sepertinya menghindari pokok persoalan.
Mirisnya lebih mencengangkan lagi, Kasatlantas justru menyebut agar pemberitaan di-take down, padahal secara faktual berita tersebut belum pernah diterbitkan, oleh karena itu pernyataan ini memunculkan dugaan kuat adanya sikap anti-kritik, upaya membungkam pers, sekaligus pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.
Perlu untuk diketahui” Sikap Bungkam Pejabat Publik di pertanyakan yang seharusnya sebagai pejabat publik dan penanggung jawab Satpas SIM, Kasatlantas seyogyanya berada di garda terdepan untuk menjelaskan duduk perkara kepada kami yang di pertanyakan oleh masyarakat. Namun yang terjadi justru sebaliknya seolah klarifikasi dihindari, pertanyaan tidak dijawab, dan kami sebagai awak media seakan ditekan.
Oleh Karenanya” Sikap tersebut dinilai mencederai semangat reformasi Polri dan memperkuat adanya dugaan bahwa praktik pungli di Satpas Karang Anyar yang masih mengakar di sistim pelayanan SIM.
Jika benar adanya dugaan pungli tersebut Rp.650.000 terjadi dan terbukti maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di Lingkungan Polri, yang mengatur biaya resmi pembuatan SIM.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terkait pelayanan yang bersih dan bebas pungli.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait larangan menghambat kerja jurnalistik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait kewajiban pejabat memberikan informasi yang benar dan akuntabel.
Atas dugaan ini, publik mendesak Kapolres Karanganyar, Propam Polri, hingga Divisi Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terbuka dan menyeluruh terhadap Satpas SIM Polres Karanganyar.
Pembiaran terhadap dugaan pungli dan sikap anti-transparansi bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hak Jawab Hingga berita ini diterbitkan, Kasatlantas Polres Karanganyar belum memberikan klarifikasi yang menjawab substansi adanya dugaan pungli tersebut. (*)


