Sampang – Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) mengapresiasi langkah cepat Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum perwira di lingkungan Polres Sampang. Apresiasi ini disampaikan setelah dua perwira Polres Sampang dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolres Sampang Nomor: STR/39/X/KEP/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.
Mutasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi antara GASI dan Polres Sampang pada 20 Oktober 2025, di mana GASI menyampaikan laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik, termasuk dugaan perilaku tidak patut di Perum Safira.
Dua perwira yang dimutasi adalah IPDA Hermanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Sampang, kini menjadi Pa Urmin Bagops Polres Sampang. IPDA Poundra Kinan Aditama, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Idik II Satresnarkoba, dipindahkan menjadi Kasubsilahkum Sikum Polres Sampang.
Ketua GASI, Ahmad Rifai, menyatakan bahwa mutasi ini adalah langkah awal yang baik dan menunjukkan respons positif dari institusi kepolisian terhadap masukan masyarakat.
“Ini langkah awal yang patut diapresiasi. Kapolres menepati janjinya untuk menindak tegas bawahannya, tapi kami akan terus mengawal agar pembenahan ini tidak berhenti di permukaan,” ujar Rifai, Jumat (07/11/2025).
Dalam audiensi sebelumnya, GASI juga menyoroti ketidakjelasan penanganan beberapa perkara dan dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum polisi. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Siapa pun anggota yang terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum dan aturan internal, tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Hartono.
Mutasi ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Sampang serta menjadi bagian dari penataan internal dan penguatan kedisiplinan di tubuh kepolisian.


