KANDANG KUCING HANYA KAMBING HITAM – TERLAPOR SERANG DENGAN KEKERASAN SEKALI KALI, GIGI KORBAN COPOT, DIHADANG CELURIT DAN DIHINA SAMPAI MERASA HINA!

Spread the love

Pengacara: Ini bukan konflik baru – dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP bukti ada POLA KEKERASAN YANG DILINDUNGI, korban harus BERANI BERJUANG DEMI KEADILAN!

JAKARTA, 30 Desember 2025 – Kandang kucing yang ditempatkan di sudut rumah hanya jadi alasan yang dibuat-buat: korban M merasakan wajahnya ditumbuk dengan kekuatan luar biasa, membuat satu giginya terlepas dan terbang hingga beberapa meter jauhnya, tubuhnya terjatuh ke belakang hingga kepalanya membentur ubin lantai dengan suara yang menusuk telinga. Tak puas dengan itu, terlapor F – saudara kandung suaminya – langsung meraih celurit dari dapur, mengarahkannya ke leher korban sambil mengeluarkan kata-kata hina yang tidak layak untuk didengar, membuat semua orang yang ada di rumah terbebaskan dan tidak berani bergerak.

SJ Vatandra Sembiring, S.H., pengacara yang menangani kasus ini, mengungkapkan bahwa kejadian yang terjadi pada Selasa pagi pukul 08.15 WIB bukanlah insiden tunggal – berdasarkan keterangan korban dan saksi, terlapor telah seringkali menunjukkan sikap kasar dan mengancam sejak beberapa bulan terakhir, hanya saja kali ini ia melampaui batas dengan menggunakan kekerasan fisik dan senjata tajam. Korban M menjelaskan bahwa kucing yang dipelihara oleh anaknya telah mendapatkan izin resmi dari suaminya dan ditempatkan di lokasi yang sudah disepakati bersama, namun terlapor dengan sengaja mencari kesalahan dan menyatakan bahwa kandang tersebut mengganggu “wilayahnya”. “Saya sudah berusaha sebaik mungkin untuk menghindari konflik – bahkan saya pernah menawarkan untuk memindahkan kandang ke lokasi lain, tapi terlapor selalu menolak dengan alasan yang tidak masuk akal. Pada hari itu, dia datang langsung ke saya dengan wajah memerah marah dan tanpa basa-basi mulai meneriakkan kata-kata kasar,” ujar korban M dengan suara yang lemah namun tegas ketika menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Ketika korban mencoba untuk menjawab dengan tenang, terlapor tiba-tiba menyerang tanpa peringatan – menoyor wajah korban dengan kedua tangan yang kuat sehingga korban terlempar ke belakang. “Saya merasakan rasa sakit yang luar biasa di bagian mulut dan wajah saya, darah mengalir deras ke bibir dan saya melihat gigi saya yang terlepas terjatuh di lantai. Saat saya masih dalam keadaan pusing dan tidak berdaya, saya melihat bayangan terlapor mengambil sesuatu dari arah dapur – dan ketika saya sadar, celurit sudah menghadang leher saya dengan mata yang penuh kemarahan,” tambah korban M. Kejadian ini disaksikan langsung oleh adik korban yang baru saja datang mengunjungi dan istri korban yang sedang menyiapkan sarapan – mereka mencoba untuk menenangkan terlapor namun dikalahkan oleh emosi yang tidak terkendali, bahkan mereka juga mendapatkan ancaman jika berani campur tangan.

SJ Vatandra Sembiring dengan nada yang penuh kemarahan menegaskan bahwa kasus ini bukanlah sekadar penganiayaan semata – ini adalah tindakan yang disengaja untuk menyakiti dan menakuti korban, bahkan bisa dikategorikan sebagai dugaan pengancaman nyawa. “Berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka, serta Pasal 170 KUHP tentang ancaman dengan senjata tajam, tindakan yang dilakukan oleh terlapor jelas merupakan pelanggaran hukum yang berat. Korban tidak hanya mengalami cedera fisik yang memerlukan perawatan medis intensif, tapi juga mengalami trauma psikologis yang sangat dalam – bahkan sampai saat ini ia masih tidak berani tidur sendirian dan selalu merasa bahwa ada yang akan menyerangnya,” ujar pengacara tersebut.

Ia menegaskan bahwa laporan ke kepolisian bukan hanya langkah yang harus dilakukan, tapi juga bentuk perlawanan terhadap budaya kekerasan yang seringkali dianggap sebagai hal yang biasa dalam keluarga. “Jika kita terus membiarkan tindakan kekerasan seperti ini tanpa konsekuensi, maka kita sedang membangun masyarakat yang menganggap kekerasan sebagai solusi utama dalam menyelesaikan masalah. Terlapor harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya agar ia menyadari bahwa tidak ada orang yang bisa melakukan apa saja tanpa harus menerima balasan hukum,” jelasnya dengan keyakinan yang kuat. Selain itu, pengacara juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi psikologis anak korban M yang menyaksikan seluruh kejadian dengan mata kepala sendiri. “Anak itu sekarang sering menangis di malam hari, tidak mau makan dengan baik, dan bahkan takut untuk pulang ke rumah. Ini adalah dampak yang akan mengikuti dia sepanjang hidupnya jika tidak segera mendapatkan penanganan yang tepat – dan semua ini bisa dihindari jika kita memiliki sistem yang benar-benar melindungi korban kekerasan,” tandasnya.

Menurut SJ Vatandra, meskipun kondisi ekonomi yang tidak mampu membuat ketiga keluarga terpaksa tinggal bersama dalam satu rumah yang sempit, hal tersebut tidak bisa menjadi dalih untuk melakukan kekerasan dan menyalahgunakan posisi sebagai anggota keluarga. “Keterbatasan ruang dan kesulitan ekonomi memang bisa menjadi pemicu tekanan, tapi setiap orang memiliki pilihan – memilih untuk berkomunikasi dengan baik atau memilih untuk menggunakan kekerasan. Yang paling menyakitkan adalah, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, beberapa anggota keluarga lainnya tahu tentang sikap kasar terlapor namun memilih untuk diam dan tidak melakukan apa-apa – seolah-olah mereka menganggap bahwa kekerasan adalah hal yang wajar dan tidak perlu diatasi,” paparnya dengan nada yang penuh keprihatinan.

Pengacara juga mengkritik lemahnya sistem perlindungan korban kekerasan di Indonesia, yang seringkali membuat korban merasa tidak aman dan tidak berani melaporkan kasus yang mereka alami. “Banyak korban kekerasan yang takut untuk melapor karena khawatir akan mendapatkan balasan atau dianggap sebagai orang yang suka membuat masalah. Padahal, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya dari segala bentuk kekerasan – termasuk kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan keluarga. Pemerintah daerah harus segera membangun pusat layanan korban kekerasan yang bisa memberikan bantuan hukum, medis, dan psikologis secara komprehensif serta rahasia,” jelasnya.

SJ Vatandra menegaskan bahwa tim hukumnya akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan terlapor tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk menyakiti orang lain. “Kita tidak hanya akan mengusut kasus ini sampai tuntas, tapi juga akan mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarganya agar tidak mengalami intimidasi atau kekerasan lagi. Ini bukan hanya untuk korban M sendiri, tapi juga untuk memberikan contoh bahwa setiap orang berhak hidup dengan aman dan terbebas dari kekerasan – tidak peduli siapa mereka atau di mana mereka tinggal,” pungkasnya dengan tekad yang bulat.

Jurnalis: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan