Pelitakota comTulungagung
Tahun depan, upah minimum kabupaten (UMK) Tulungagung bakal naik. Karena dari hasil pembahasan dewan pengupahan, UMK tahun 2023 mendatang diusulkan naik 4,16 persen atau bertambah Rp 84.421,32 ribu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, pembahasan terkait UMK bagi pegawai di Tulungagung dilakukan dewan pengupahan telah dilaksanakan. Hasilnya telah disepakati bahwa UMK Tulungagung tahun 2023 mendatang mengalami kenaikan sebanyak 4,16 persen dari UMK tahun 2022. “Usulan kenaikan 4,16 persen tersebut merupakan keputusan dari tripartit, yakni perwakilan pekerja, pengusaha serta pemerintah. Ada sekitar 19 orang yang ada didalam dewan pengupahan kemarin,” jelas Agus, sapaan akrab pria tersebut.
Hasil tersebut, lanjut dia, sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung. Keputusan kenaikan tersebut nantinya menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2023. Namun biasanya, berapa yang diajukan ditingkatan daerah langsung disetujui gubernur tanpa ada pengurangan. “Setelah SK keluar, nanti kita susul sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Tulungagung ataupun kepada para kepala desa yang ada. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan adanya gejolak yang ada setelah kenaikan UMK mendatang,” katanya.
Lantas berapakah jumlah kenaikan yang akan terjadi ? Tahun 2022 kemarin UMK Tulungagung berada diangka Rp 2.029.358,67. Apabila terjadi usulan kenaikan 4,16 persen dari tahun sebelumnya atau Rp 84.421,32 maka UMK di Tulungagung tahun 2023 mendatang menjadi Rp 2.113.779,99.
Dia melanjutkan, usulan kenaikan tersebut selaras dengan seiring dengan bergerak naiknya perekonomian di Tulungagung karena melandainya pandemi Covid-19. Di sisi lain juga dibarengkan dengan adanya inflasi didorong dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berakibat beberapa harga komoditas yang ada ikut naik. Maka untuk UMK harus disesuaikan, dengan pertumbuhan ekonomi yang ada berarti pendapatan perusahaan juga naik dan harus berbanding lurus dengan pendapatan para pekerja. “Pendapatan pekerja juga harus ikut naik, karena sudah tidak sesuai UMK yang kemarin dengan harga-harga saat ini. Karena unsur yang utama penentu UMK di daerah adalah inflasi dengan kenaikan harga,” ungkap Agus
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Tulungagung, Heroe Joko Soeswano mengungkapkan, usulan UMK di Tulungagung yang telah disepakati tersebut diterima Gubernur Jatim dengan memperhatikan pandangan dan saran dari dewan pengupahan provinsi. Kemudian, gubernur menetapkan dan mengumumkan UMK Jatim pada 30 November 2022 setelah menerima usulan kenaikan UMK dari bupati/wali kota paling lambat 22 November 2022. “Usai pembahasan usulan tersebut, baru pada 30 November 2022 terbitlah UMK tahun 2023,” katanya lewat pesan elektronik.( Dian).