Sampang – Kapolsek Sokobanah, Iptu Sujiyono SH, menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya. Berdasarkan laporan warga, adanya aktivitas sabung ayam di Dusun Polai Laok, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan pada Selasa siang, 12 Agustus 2025.
Hasil Penggerebekan:
– Dua ekor ayam terluka akibat sabung berhasil diamankan
– Dua lembar terpal berwarna oranye disita sebagai barang bukti
Komentar Kapolsek Sokobanah:
Iptu Sujiyono menyatakan bahwa perjudian sabung ayam bertentangan dengan nilai moral dan agama, serta berpotensi memicu tindakan kriminal dan konflik sosial. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik perjudian dan menciptakan lingkungan yang bersih dari aktivitas melanggar hukum.
“Kami sampaikan terima kasih kepada warga yang melapor adanya perjudian sabung ayam. Dengan melapor kepada Kepolisian tentang adanya perjudian, berarti masyarakat telah berperan aktif membantu Polri menjaga Kamtibmas di lingkungannya,” ujar Iptu Sujiyono SH.
Upaya Pencegahan:
– Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian
– Laporan dapat disampaikan melalui Polsek Sokobanah atau call center Polres Sampang di nomor 110
Iptu Sujiyono menegaskan bahwa Polsek Sokobanah tidak akan pernah memberikan izin terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Sokobanah. Dengan langkah tegas dalam pemberantasan judi sabung ayam, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Sokobanah Sampang.
Jurnalis: Sahi
Editor: Romo Kefas