Jual Beli Hukum Kembali Mencuat di Bumi “Jaran Kencak” Lamongan  

Spread the love

Lamongan – Keluarga Lukmanul Hakim bin Sulhan sangat kecewa terhadap ulah oknum JPU Lamongan, pasalnya oknum Jaksa yang dimaksud berjanji akan menuntut hukuman terhadap Lukmanul Hakim bin Sulhan 6 bulan penjara dengan catatan bersedia menyerahkan sejumlah uang, begitu hasrat oknum tersebut dipenuhi tuntutan terhadap Lukmanul Hakim 1.6 bulan penjara subsider Rp.10 juta atau denda tambahan hukuman dua bulan penjara ternyata divonis 9 bulan penjara denda tambahan 10 juta

Atas kejadian tersebut pedang hukum kembali tercoreng dan melukai hati nurani rakyat.

Keluarga besar Lukmanul Hakim bin Sulhan kabarnya akan membawa masalah ini ke meja bundar Jakarta dengan dilengkapi bukti yang ada.

Saat disinggung ke salah satu PH Lukmanul hakim bin Sulhan terkait dugaan transaksi jual beli hukum mengatakan “menurut keluarga terdakwa sejumlah uang telah diserahkan dan penyerahan uang diruang kantor Jaksa kepada oknum JPU”.

Dalil hukum tetap sama

Dalih oknum Jaksa ketika meminta sejumlah uang terhadap terdakwa pasti putusan mampu menjatuhkan vonis ringan ,karena vonis jatuh berdasarkan tuntutan Jaksa sehingga terkesan menjadi trend “wani Piro” .

dengan dalih bisa meringankan tuntutan terdawa tetapi faktanya tidak sesuai sehingga keluarga terdakwa sangat kecewa.

Kabarnya lagi oknum salah satu JPU Lamongan itu sempat didatangi PH tersangka dan ironisnya oknum jaksa justru terkesan menghindar bahkan mempersulit.
(Tim).

Tinggalkan Balasan