JIKA PMB NO.9 DAN NO.8 TAHUN 2006, TENTANG IJIN PENDIRIAN RUMAH IBADAH SANGAT MUDAH DIBERIKAN, APAKAH 85 TEMPAT IBADAH DI SUATU KECAMATAN AKAN BERMINAT MENDAPATKANNYA?

Spread the love

 

” Tetapi segala sesuatu harus berlangsung dengan sopan dan teratur .”
1 Korintus 14:40

Pelitakota.Id | Perjuangan gereja-gereja di Indonesia untuk mendapatkan ijin mendirikan rumah ibadah, sampai hari ini, masih belum terkendala. Satu masalah itu, bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat dianggap bukan mempermudah suatu gereja lokal mendapatkan ijin pendirian rumah ibadah, tetapi justru mempersulit.

Hal ini berbeda dengan situasi di berbagai wilayah dimana umat Kristen tergolong mayoritas, mendirikan suatu gedung gereja nyaris tanpa melalui PBM Tahun 2006. Sekalipun PBM Tahun 2006 sudah diikuti sesuai prosedur, namun eksekusi di lapangan jarang berhasil, tentunya dengan berbagai alasan. Tetapi, mari pikirkan lagi secara jernih, kali ini dari sudut gereja-gereja, apakah jika PBM Tahun 2006 menjadi mudah diperoleh, bahkan menjadi sangat-sangat mudah, apakah gereja-gereja berupaya memiliki ijinnya? Jawabnya, tentu ya dan harus karena Indonesia negeri hukum dan demokrasi.

Kebebasan beribadah dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945. Nah, bagaimana jika, dan FAKTAnya memang seperti itu, bahwa di suatu kecamatan berdiri cukup banyak tempat ibadah, yaitu 85 tempat ibadah yang berada di mall, di ruko-ruko, di hotel dan lain sebagainya, bahkan dari 85 tempat ibadah tersebut, sangat banyak yang sebenarnya satu denominasi gereja, dan juga statusnya gedungnya masih “sewa tempat”? Bahkan di Jakarta, di suatu kompleks perumahan, ternyata berdiri ratusan tempat ibadah? Pemikiran lain, apakah seluruh rumah ibadah penuh? Jadi, disamping PMB Tahun 2006 dipermudah oleh Pemerintah, ada baiknya kehadiran suatu tempat ibadah dilaksanakan dengan teratur.

Apakah perlu di suatu kecamatan harus ada begitu banyak rumah ibadah dari latar belakang satu sinode gereja?. Artinya yang kita harapkan, PBM Tahun 2006 sangat mudah dimiliki, tetapi pendirian rumah-rumah ibadah dibangun secara teratur, yang juga bertujuan agar anggota-anggota gereja tidak terlalu seeing berpindah-pindah tempat ibadah. Salam Injili

Pdt.Dr.Ronny Mandang

Tinggalkan Balasan