Jakarta — Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras terkait meningkatnya konflik antara masyarakat adat Dayak dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi di berbagai wilayah Kalimantan.
Dalam wawancara dengan awak media di Jakarta pada Selasa sore (10/03/2026), Jelani menilai fenomena kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayatnya menjadi persoalan serius yang tidak boleh terus dibiarkan.
Menurutnya, berbagai laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa warga adat yang berupaya menjaga tanah leluhur justru seringkali berhadapan dengan proses hukum, sementara konflik dengan perusahaan terus berulang di berbagai daerah.
“Ini menjadi ironi besar. Masyarakat adat mempertahankan tanah warisan leluhurnya, tetapi justru diposisikan sebagai pihak yang bermasalah secara hukum. Situasi seperti ini tidak boleh terus terjadi,” kata Jelani.
Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan yang disebut-sebut berada di belakang operasional sejumlah perusahaan di wilayah konflik. Menurutnya, jika praktik seperti itu benar terjadi, maka hal tersebut akan semakin memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Negara tidak boleh membiarkan hukum terlihat tajam ke masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap kepentingan besar. Jika ada oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi kepentingan bisnis, maka itu harus ditindak secara tegas,” ujarnya.
Jelani menegaskan bahwa masyarakat adat Dayak memiliki hak konstitusional atas tanah ulayat mereka sebagaimana diakui dalam berbagai peraturan dan prinsip perlindungan masyarakat adat di Indonesia.
Ia pun menyerukan agar masyarakat Dayak di seluruh Kalimantan tidak kehilangan keberanian untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara bermartabat dan melalui jalur yang sah.
“Dayak tidak boleh diam ketika tanah leluhur terancam. Perjuangan mempertahankan tanah adat bukanlah tindakan melawan negara, melainkan upaya mempertahankan hak hidup yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.
Menurut Jelani, konflik agraria yang terus berulang di wilayah Kalimantan harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia menilai negara perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di wilayah adat.
“Pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan masyarakat adat. Jika tanah ulayat terus terdesak oleh ekspansi industri tanpa perlindungan yang jelas, maka masyarakat adat akan menjadi korban paling nyata dari arus pembangunan itu sendiri,” pungkasnya.
Jurnalis: Romo Kefas


