Janji Manis Berujung Pahit: Pengacara di Medan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Spread the love

Medan – Seorang pengacara berinisial MSR dilaporkan ke Polres Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang dokter bernama Elviani hingga miliaran rupiah. Kasus ini, yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/3863/XI/2025, tidak hanya menyoroti potensi pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang etika profesi advokat.

Advokat Augustinus Sitompol, SH, pengacara korban, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp. 1,8 Miliar sejak November 2024. “Kami menduga MSR telah memanfaatkan kepercayaan klien kami dengan meminta dana untuk pembangunan kos-kosan dan mengajak mengikuti lelang tanah,” ujarnya. “Namun, janji-janji manis itu hanya kedok untuk mengeruk keuntungan pribadi.”

Modus operandi yang diduga dilakukan MSR terbilang klasik namun efektif. Awalnya, ia meminta bantuan dana untuk pembangunan kos-kosan 4 lantai miliknya di Gg. Berisik Nomor 73, Sei Putih Tim.II, Kec. Medan Petisah. Iming-iming pengembalian dana ternyata hanya isapan jempol belaka. Selanjutnya, MSR mengajak korban mengikuti lelang tiga bidang tanah di Jl. Iskandar Muda Baru, dengan janji balik nama sertifikat jika lelang dimenangkan. Korban pun menyerahkan sejumlah uang, namun setelah MSR berhasil memenangkan lelang, sertifikat tak kunjung dibalik nama, malah diduga dikuasai secara melawan hukum.

Kasus ini semakinIronis, mengingat MSR adalah seorang advokat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Advokat Hario Setyo Wijanarko, SH., CNSP., CCL, dengan nada prihatin, menyatakan, “Seorang advokat seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. MSR ini sangat mencoreng nama baik profesi advokat.”

Hario menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga tentang moral dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. “Kami berharap kepolisian dapat mengatensi perkara ini agar terlapor mendapatkan efek jera. Ini adalah tentang menjaga integritas profesi Officium Nobile,” tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia hukum di Medan. Bagaimana mungkin seorang penegak hukum justru diduga melakukan tindak pidana? Pertanyaan ini tentu membutuhkan jawaban yang tegas dan tindakan nyata dari pihak kepolisian dan organisasi advokat. Masyarakat menanti transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. (*)

 

Tinggalkan Balasan