Intoleransi Mengancam, Setya Kita Pancasila Minta Pemerintah Bertindak

Spread the love

Jakarta, 5 Juli 2025 – Kekerasan dan intoleransi kembali menghantui Indonesia. Penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus intoleransi di Cidahu, Sukabumi, yang melibatkan dugaan tindak kekerasan, teror, dan pengrusakan terhadap rumah retret milik umat Kristen, memicu kekecewaan dan keprihatinan mendalam.

Setya Kita Pancasila (SKP) mengecam keras keputusan penangguhan penahanan ini, yang dinilai tidak mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak minoritas dan menegakkan keadilan.

Komentar dari Tokoh SKP:

– “Tindakan teror dan pengrusakan terhadap rumah retret umat Kristen adalah ancaman nyata terhadap kebhinekaan dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Negara harus bertindak tegas dan melindungi hak-hak warga negara tanpa kecuali,” tegas Ketua Milenial Mexi.
– “Kami menuntut pemerintah untuk segera meninjau kembali keputusan ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak minoritas serta menegakkan keadilan di Indonesia,” desak Adam, Wakil Ketua Milenial SKP.
– “Kementerian HAM harus mempertimbangkan kembali sensitivitas sosial dan dampak psikologis terhadap korban dan masyarakat luas. Penegakan hukum harus berjalan tegas dan tanpa kompromi,” ujar Marthin, Ketua Brenx SKP.
– “Keadilan dan perdamaian hanya bisa ditegakkan jika negara hadir dan berpihak pada korban, bukan pada pelaku intoleransi. Pemerintah harus bertindak tegas dan melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali,” ujar Noel, Milenial SKP.
– “Setya Kita Pancasila tidak akan diam terhadap ancaman terhadap Pancasila dan toleransi. Kami akan terus menyuarakan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara,” tegas Gea, perwakilan SKP.

SKP mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak minoritas dan menegakkan keadilan di Indonesia. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi terhadap tindakan intoleransi yang mengancam keutuhan bangsa.

Peliput: Vickent Highlander

Editor: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan