Insentif Pajak untuk UMKM dan Pariwisata Diperpanjang, Ini Rinciannya

Spread the love

Jakarta, 16 September 2025, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat tersebut membahas kelanjutan paket kebijakan fiskal dan insentif bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan bagi pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan kepastian jangka panjang atas berbagai insentif. Salah satu keputusan penting adalah kelanjutan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dengan pendapatan Rp4,8 miliar per tahun, di mana tarif pajak sebesar 0,5 persen akan diperpanjang hingga 2029. “Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ujar Airlangga (15/09}

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka), dengan estimasi anggaran Rp480 miliar. Insentif ini berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta. “Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan,” kata Airlangga.

Pemerintah juga melanjutkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit, dengan target 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memperluas diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah, yang kini diperluas ke petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga, dengan target 9,9 juta pekerja dan perkiraan anggaran Rp753 miliar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan kebijakan yang pro rakyat dengan menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian fiskal bagi UMKM, serta melindungi pekerja lintas sektor di tengah dinamika ekonomi global.

Jurnalis: Kefas Hervin

Tinggalkan Balasan