Identitas Palsu atau Perlakuan Tidak Adil? Kuasa Hukum WNA Membantah

Spread the love

Tangerang, 25 Juni 2025 – Sebuah drama hukum yang menegangkan terjadi di balik jeruji besi Rumah Detensi Imigrasi Tangerang. Dua warga negara asing, ONWUBIKO MAURICE CHUKWUDI dan KOUADIO YAPO LEOPOLD, ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dengan tuduhan identitas palsu.

Namun, kuasa hukum mereka, Kantor Hukum RONAULI SILAEN & PARTNERS, membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa klien mereka diperlakukan tidak adil dan meminta agar mereka tetap berada di Rumah Detensi Imigrasi Tangerang.

“Ini adalah kasus yang sangat serius,” kata RONAULI SILAEN, S.H., salah satu kuasa hukum. “Klien kami tidak didampingi oleh kuasa hukum maupun penerjemah bahasa saat proses pemeriksaan. Ini jelas tidak adil dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami.”

Anggiat Anju Hutasoit, S.H., kuasa hukum lainnya, menambahkan, “Kami tidak akan membiarkan perlakuan tidak adil terhadap klien kami. Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak klien kami dipenuhi.”

M. Yudho Febriaddin, S.H., kuasa hukum, menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan hak-hak klien mereka. Demikian hal yang sama disampaikan oleh Mr. Parasian Hutasoit, menambahkan “Kami akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Kami tidak akan menyerah sampai hak-hak klien kami dipenuhi.”

Kasus ini masih dalam proses hukum dan akan terus dipantau untuk mengetahui perkembangan selanjutnya. Apakah kuasa hukum akan berhasil membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah? [Red]

Tinggalkan Balasan