
Kabupaten Tangerang — Alih-alih pulang dengan damai usai Ibadat Jumat Agung, jemaat Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga justru disambut pemandangan tak terduga: rumah doa mereka resmi disegel aparat, Jumat (3/4/2026).
Momentum sakral berubah menjadi ironi. Di saat umat Kristiani merenungkan pengorbanan dan bersiap menyambut kebangkitan, ruang ibadah mereka justru “dikunci” oleh negara.
Kerumunan warga yang menolak aktivitas rumah doa sejak awal sudah memadati lokasi. Tekanan massa tak terhindarkan. Aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP turun tangan—namun keputusan akhir justru menghentikan aktivitas ibadah.
Situasi sempat memanas. Adu argumen antara warga dan jemaat terjadi di bawah pengawasan aparat. Hingga akhirnya, segel ditempel. Aktivitas dihentikan. Jemaat diminta angkat kaki.
“Kami baru saja selesai ibadah Jumat Agung, tiba-tiba tempat ini disegel. Rasanya seperti mimpi buruk,” ujar salah satu jemaat.
Bagi mereka, ini bukan sekadar penutupan bangunan. Ini adalah ancaman nyata terhadap perayaan Paskah yang tinggal hitungan hari.
Ketua Yayasan POUK Tesalonika, Oktavianto Pardede, menyebut pihaknya sudah berusaha mengikuti aturan. Mulai dari penggunaan peredam suara hingga koordinasi dengan aparat setempat telah dilakukan.
“Kami tidak liar. Kami tertib. Tapi kenapa justru kami yang dihentikan?” katanya.
Alasan utama penyegelan adalah belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun fakta bahwa pengurusan izin sudah berjalan sejak 2023 tanpa kepastian, memunculkan tanda tanya besar.
Apakah ini murni soal administrasi, atau ada faktor tekanan sosial yang lebih dominan?
Di lapangan, sebagian warga bahkan meminta agar rumah doa ditutup permanen. Narasi penolakan pun semakin menguat, memperlihatkan wajah lain dari dinamika keberagaman di tingkat lokal.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan langkah ini sesuai aturan.
“Karena belum ada PBG, aktivitas harus dihentikan sementara,” ujarnya.
Namun keputusan tersebut menuai kritik. Banyak pihak menilai negara seharusnya berdiri di tengah, bukan justru terlihat mengikuti arus tekanan.
LBH Gekira langsung bergerak. Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kalau hak beribadah bisa dihentikan seperti ini, ini preseden buruk. Kami akan lawan secara hukum,” tegasnya.
Kini jemaat berada di persimpangan: mencari tempat ibadah darurat atau merayakan Paskah dalam keterbatasan.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras—bahwa di balik semangat toleransi yang sering digaungkan, realitas di lapangan masih menyisakan persoalan yang belum selesai.
Paskah tahun ini, bagi jemaat Teluknaga, bukan hanya soal kebangkitan. Tapi juga tentang bertahan.
Sumber: Yusd
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi



