Hukum, Keadilan, dan Nurani Manusia
Dialog Filsafat Barat–Timur dalam Terang Iman Kristen
Oleh: Ev. Kefas Hervin Devananda, S.H., S.Th., M.Pd.K
Ketika Hukum Bertanya kepada Hati Nurani
Di sepanjang sejarah peradaban, manusia tidak pernah berhenti merumuskan hukum. Dari lempengan batu Hammurabi, hukum Romawi, filsafat Yunani, kebijaksanaan Timur, hingga sistem hukum modern—semuanya lahir dari satu kegelisahan yang sama: bagaimana mengatur kehidupan bersama tanpa kehilangan kemanusiaan.
Namun, sejarah juga menunjukkan ironi besar: hukum yang diciptakan untuk menjaga keadilan justru kerap menjadi alat ketidakadilan. Bukan karena hukum itu sendiri jahat, melainkan karena hukum dijalankan tanpa kebijaksanaan dan nurani. Di sinilah filsafat dan iman bertemu—bukan untuk meniadakan hukum, tetapi untuk memurnikannya.
Filsafat Barat menajamkan rasio, filsafat Timur mengajarkan harmoni, sementara iman Kristen menegaskan bahwa keadilan sejati selalu berpihak pada kebenaran dan kasih. Ketiganya, jika disatukan, memberi fondasi etik yang kuat bagi hukum yang manusiawi.
I. Filsafat Barat: Rasio, Hukum, dan Bahaya Kepastian yang Absolut
Dalam tradisi Barat, hukum sering dipahami sebagai produk rasional. Plato memandang hukum sebagai sarana membentuk jiwa yang adil, sementara Aristoteles menekankan bahwa hukum harus melayani eudaimonia (kebaikan hidup manusia). Aristoteles bahkan mengingatkan bahwa keadilan sejati kadang menuntut koreksi atas hukum tertulis—yang ia sebut epieikeia (equity).
Namun, perkembangan modern melahirkan positivisme hukum. John Austin mendefinisikan hukum sebagai perintah penguasa, dan Hans Kelsen memurnikan hukum menjadi sistem norma yang terlepas dari moral. Di titik inilah muncul kritik tajam dari Cicero:
“Summa ius, summa iniuria.”
(Hukum yang dipatuhi secara mutlak dapat menjadi ketidakadilan yang paling kejam).
Gustav Radbruch kemudian merumuskan tiga tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa ketika kepastian hukum menginjak-injak keadilan, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. Radbruch bahkan menyatakan bahwa hukum positif wajib ditolak jika bertentangan secara nyata dengan kemanusiaan.
Pandangan ini sejalan dengan pesan Alkitab:
“Celakalah mereka yang membuat ketetapan-ketetapan yang tidak adil.”
(Yesaya 10:1)
II. Filsafat Timur: Harmoni, Kebajikan, dan Keadilan Relasional
Jika Barat menekankan struktur, Timur menekankan keseimbangan. Konfusius mengajarkan bahwa hukum tanpa kebajikan (ren) akan melahirkan ketakutan, bukan keadilan. Bagi Konfusius, pemimpin yang bermoral lebih efektif daripada ribuan aturan.
Lao Zi dalam Tao Te Ching memperingatkan bahwa semakin banyak hukum yang dipaksakan, semakin besar kekacauan yang muncul. Keadilan sejati lahir dari keselarasan dengan Tao—jalan alamiah kehidupan.
Dalam filsafat India, konsep Dharma menempatkan hukum sebagai kewajiban moral yang menjaga keseimbangan kosmik. Hukum tidak boleh memutus relasi sosial, tetapi memulihkannya.
Nilai-nilai ini selaras dengan hikmat Alkitab:
“Hikmat dari atas adalah murni, pendamai, peramah, penurut, penuh belas kasihan.”
(Yakobus 3:17)
Filsafat Timur mengingatkan bahwa hukum tanpa kebijaksanaan akan kehilangan daya moralnya.
III. Perspektif Alkitab: Hukum dalam Terang Kasih dan Kebenaran
Alkitab tidak menolak hukum, tetapi menolak legalisme—hukum yang kehilangan kasih. Nabi Mikha merumuskan inti etika ilahi:
“Berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allah.”
(Mikha 6:8)
Yesus Kristus secara radikal mengkritik penegakan hukum yang hanya mengejar formalitas:
“Hari Sabat diadakan untuk manusia dan bukan manusia untuk hari Sabat.”
(Markus 2:27)
Artinya, hukum ada untuk melayani kehidupan, bukan menindasnya. Rasul Paulus menegaskan bahwa hukum tanpa kasih melahirkan kematian, tetapi kasih menggenapi hukum (Roma 13:10).
Dalam iman Kristen, keadilan bukan sekadar kepatuhan pada aturan, melainkan kesetiaan pada kebenaran dan pembelaan terhadap yang lemah.
IV. Menuju Sintesis: Hukum yang Berakal, Berhikmat, dan Beriman
Dari Barat kita belajar rasionalitas dan sistem. Dari Timur kita belajar kebijaksanaan dan harmoni. Dari iman Kristen kita belajar bahwa hukum harus berdiri di atas kasih dan kebenaran.
Pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo di Indonesia sejalan dengan sintesis ini: hukum adalah untuk manusia. Ketika teks hukum melukai keadilan, maka nurani, kebudayaan, dan iman harus berbicara.
Hakim, jaksa, advokat, dan pembuat kebijakan bukan sekadar pelaksana pasal, tetapi penjaga nilai. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang sah secara formal, namun cacat secara moral.
Hukum dengan Jiwa Kemanusiaan
Hukum yang besar bukanlah hukum yang paling keras, tetapi yang paling adil. Bukan yang paling pasti, tetapi yang paling manusiawi. Ketika hukum disinari oleh filsafat dan iman, ia tidak lagi menjadi alat penindasan, melainkan sarana pemulihan.
Pada akhirnya, hukum tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi di hadapan nurani manusia dan hadirat Tuhan.
“Kebenaran akan memerdekakan kamu.”
(Yohanes 8:32)


