HEBOH DI PAKKAT! 1.500 Hektare Kawasan PLTA Sipulak Jadi Ajang Gugatan, Ahli Waris Raja Alang Pardosi Tantang PT Energy Sakti Sentosa di Pengadilan

Spread the love

HEBOH DI PAKKAT! 1.500 Hektare Kawasan PLTA Sipulak Jadi Ajang Gugatan, Ahli Waris Raja Alang Pardosi Tantang PT Energy Sakti Sentosa di Pengadilan

HUMBANG HASUNDUTAN, SUMUT – Ketegangan mencuat di Kecamatan Pakkat. Lahan seluas kurang lebih 1.500 hektare di kawasan PLTA Sipulak resmi disengketakan setelah sebelas ahli waris keturunan Raja Alang Pardosi menggugat PT Energy Sakti Sentosa secara perdata ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu telah terdaftar dengan nomor 21/PDT.G/2026/PN.TRT dan akan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026.

Dari Tanah Ulayat ke Sertifikat Perusahaan

Dalam dokumen gugatan, wilayah yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II disebut sebagai tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun. Para ahli waris menyatakan tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak perusahaan.

Namun, saat ini di atas lahan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa. Sertifikat inilah yang diminta untuk dinyatakan cacat hukum dan dicoret melalui putusan pengadilan.

Kuasa hukum penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., menegaskan bahwa jalur hukum ditempuh untuk menguji keabsahan penerbitan sertifikat tersebut.

16 Tahun Penguasaan Dipersoalkan

Pihak penggugat menyebut penguasaan lahan oleh perusahaan telah berlangsung sejak sekitar tahun 2010. Artinya, selama kurang lebih 16 tahun kawasan tersebut berada dalam kendali proyek energi.

Kini, klaim historis atas tanah ulayat berbenturan langsung dengan kepentingan investasi dan legalitas administrasi pertanahan.

Tolak Mediasi, Pilih Sidang Terbuka

Di tengah memanasnya situasi, para ahli waris menyatakan menolak mediasi di luar pengadilan. Mereka beralasan perkara sudah masuk ke ranah persidangan sehingga proses penyelesaian dinilai lebih tepat dilakukan secara terbuka dan formal di pengadilan.

Penggugat juga mengungkap adanya kekhawatiran atas situasi di lapangan, termasuk informasi rencana pembukaan portal di area sengketa. Mereka meminta agar seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Surat permohonan perlindungan hukum telah dikirimkan kepada Presiden RI, Kapolri, serta Komisi III DPR RI sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi tekanan atau tindakan yang dianggap melanggar hukum.

Publik Menanti Babak Baru

Sengketa ini kini menjadi perhatian masyarakat Humbang Hasundutan. Selain menyangkut proyek strategis pembangkit listrik tenaga air, perkara ini juga menyentuh isu sensitif tentang hak ulayat dan sejarah kepemilikan tanah adat.

Sidang perdana pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung akan menjadi babak awal pertarungan hukum yang berpotensi panjang. Semua pihak kini menunggu, apakah klaim tanah adat akan diakui, ataukah sertifikat perusahaan tetap dinyatakan sah secara hukum.

Tinggalkan Balasan