Heboh di Kawasan Industri Bogor! 150 Pekerja PT Argha Karya Diduga Pilihannya PHK atau Outsourcing
Sumber: Yusd | Jurnalis: Romo Kefas
BOGOR, 16/02/2026 – Suasana hubungan industrial di Citeureup, Kabupaten Bogor, memanas. Sekitar 150 pekerja asisten operator di PT Argha Karya Prima Industry Tbk dilaporkan terdampak kebijakan yang diduga sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK), sebelum kemudian diarahkan bekerja kembali melalui skema outsourcing.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada 10 Februari 2026 para pekerja yang baru menyelesaikan shift malam dipanggil manajemen dan dikumpulkan dalam satu forum internal. Dalam pertemuan itu, disampaikan rencana PHK disertai tawaran untuk tetap bekerja di posisi yang sama melalui perusahaan alih daya.
Pekerja diminta menandatangani perjanjian bersama berisi kesediaan di-PHK dengan kompensasi dua kali pesangon, penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sebesar 15 persen. Di saat yang sama, mereka juga menerima dokumen perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dari perusahaan outsourcing.
Langkah tersebut memicu reaksi dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Minyak Gas Bumi Pertambangan dan Umum (FSPKEP) Kabupaten Bogor. Serikat menilai proses itu tidak mencerminkan dialog yang setara dan berpotensi mengabaikan tahapan prosedural dalam hubungan industrial.
Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Bogor, Mujimin, SH, menyatakan bahwa serikat menolak mekanisme tersebut dan meminta perusahaan membuka ruang perundingan resmi.
“Jika ada kebijakan strategis seperti ini, seharusnya dibahas secara bipartit terlebih dahulu. Jangan sampai pekerja merasa tidak memiliki pilihan selain menerima,” ujarnya.
Dari total pekerja terdampak, tiga orang diketahui menolak menandatangani perjanjian PHK. Namun pada 13 Februari 2026, perusahaan kembali mengeluarkan surat pemberitahuan PHK kepada ketiganya. Penolakan pun kembali disampaikan secara tertulis.
Serikat pekerja kemudian melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja serta melaporkan dugaan peralihan pekerjaan inti kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor. Selain itu, surat resmi juga telah dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta mediasi lebih lanjut.
“Kami tidak menolak dialog. Tapi hak pekerja harus dilindungi, dan setiap proses wajib mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Mujimin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK dan pengalihan pekerja menjadi outsourcing tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian kalangan buruh di Bogor karena dinilai menyangkut kepastian kerja serta perlindungan hak normatif pekerja di kawasan industri Citeureup.


