Jakarta, Pelitakota.id – Hari ini, Sabtu, 19 Juli 2025, menjadi hari penting bagi Indonesia dalam menentukan sikap terhadap Amandemen IHR 2025. Dokter Siti Fadilah Supari dan Purn. Komjen Dharma Pongrekun menyerukan penolakan terhadap amandemen ini karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa dan negara.
Mereka mengungkapkan bahwa amandemen ini berpotensi menghilangkan kedaulatan Indonesia dalam menentukan kebijakan kesehatan nasional karena keputusan terkait darurat pandemi akan ditentukan oleh Dirjen WHO. “Potensi hilangnya kedaulatan bangsa dan negara ini sangatlah berbahaya bagi Indonesia,” ungkap mereka.
Selain itu, amandemen ini juga berpotensi membebani pemerintah Indonesia dengan biaya tanpa batas untuk mengatasi pandemi tanpa kejelasan besaran biaya. “Beban finansial tanpa batas ini dapat menyebabkan kemiskinan dan kebangkrutan,” tambah mereka.
Berikut adalah 10 alasan penolakan amandemen IHR 2025:
- Potensi Hilangnya Kedaulatan Bangsa dan Negara: Amandemen IHR 2025 berpotensi menghilangkan kedaulatan Indonesia dalam menentukan kebijakan kesehatan nasional.
- Beban Finansial Tanpa Batas: Pemerintah Indonesia akan dibebani biaya tanpa batas untuk mengatasi pandemi tanpa kejelasan besaran biaya.
- Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas: Tidak ada kejelasan siapa yang akan mengelola dana dan mengaudit.
- Cacat Hukum: Versi final amandemen tidak diserahkan oleh WHO minimal 4 bulan sebelum pemungutan suara.
- Bertentangan dengan Prinsip Medis: Amandemen mewajibkan vaksinasi bagi warga yang bepergian ke luar negeri tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan individual.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Amandemen memaksa warga atau pelancong menjalani vaksinasi atau tindakan pencegahan lainnya tanpa prosedur pengecualian dan persetujuan individu.
- Operator Transportasi Dipaksa Melaksanakan Tindakan Kesehatan: Menyemprot penumpang dengan zat kimia.
- Negara Diwajibkan Membuat Undang-Undang Nasional Sesuai dengan Kemauan WHO: Bukan lagi berdasarkan kemauan atas kepentingan rakyat negara kita.
- Monopoli Produk Kesehatan: Dirjen WHO mewajibkan prekuanlifikasi dan EUA pada produk kesehatan.
- Berlawanan dengan Hak Asasi Manusia: Amandemen memaksa warga atau pelancong menjalani vaksinasi atau tindakan pencegahan lainnya tanpa prosedur pengecualian dan persetujuan individu.
Dokter Siti Fadilah Supari dan Purn. Komjen Dharma Pongrekun menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk:
- Secara Resmi Tidak Menyetujui Amandemen IHR 2025
- Melakukan Kajian Menyeluruh: Bersama masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum.
- Menolak Seluruh Bentuk Pengalihan Kedaulatan Kesehatan: Kepada lembaga internasional.
- Memastikan Implementasi Perjanjian Tidak Mengurangi Kemampuan Negara: Dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Jurnalis Lianna