HARI INI BERANGKAT! WALI KOTA BEKASI KE TIONGKOK CARI “RAHASIA” TEKNOLOGI AIR RAMAH LINGKUNGAN — IZIN LENGKAP, TIDAK PAKAI APBD

Spread the love

Kunjungan 10–14 Des dengan Jinluo Water, jadwal aman dari penundaan Mendagri — target bikin infrastruktur air & limbah Bekasi lebih modern!

KOTA BEKASI, 10 Desember 2025 — Saat ini, Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto sudah siap terbang ke Tiongkok untuk perjalanan dinas luar negeri (PDLN) selama 10–14 Desember 2025. Tak cuma berangkat tepat waktu, acara ini juga punya “jaminan” penting: izin resmi dari pusat sudah ada, biaya tidak menyentuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan jadwalnya tidak kena kebijakan penundaan Mendagri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi menjelaskan, proses perizinan sudah selesai jauh sebelum Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terbit. “Perjalanan ini sudah mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegasnya tanpa ragu.

Yang akan dicari di sana? Bukan cuma kunjungan santai, tapi “rahasia” teknologi canggih dari Jinluo Water Co., Ltd. untuk penerapan sistem pengolahan air, manajemen limbah, dan pengelolaan lingkungan yang lebih ramah lingkungan dan efisien. “Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan akan melakukan studi langsung ke lokasi perusahaan — mereka akan lihat bagaimana sistemnya berjalan, fasilitas apa yang dipakai, biar nanti bisa diaplikasikan di Bekasi,” ujar Junaedi. “Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water adalah langkah penting untuk mewujudkan tujuan itu.”

Tentang biaya yang selalu jadi perhatian publik, Junaedi menegaskan sekali lagi: “Perjalanan ini bersifat non-APBD, jadi tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran.”

Ia juga mengklarifikasi soal penundaan PDLN yang diatur Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ. “Penundaan berlaku mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, terkait kewaspadaan cuaca ekstrem dan libur Natal-Tahun Baru. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, jadi tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Penulis: Vicken Highlanders
Editor: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan