*Habib Muchdar Minta Satreskrim Polres Metro Depok Lanjutkan Kasus Alwi Segaf Korban Dugaan Penipuan & Penggelapan*
Jakarta – Habib Muchdar Hasan Assegaf mendorong kelanjutan penanganan kerabatnya Alwi Segaf Assegaf, dalam hal ini sebagai korban kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dialaminya pada 14 September 2024 lalu, perkara tersebut yang dilakukan oleh Inisial TM dan sempat ditangani Satreskrim Polres Metro Depok namun berhenti di tengah jalan” Ujarnya Kamis 22/1/26.
Habib Muchdar mengatakan Perkara ini terjadi saat itu” Tri Muhammad meminta tolong pinjaman uang senilai Rp.33.500.000, secara cash, dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra namun dikemudian hari Alwi mengetahui kendaraan yang digunakan TM indentik bermasalah, sehingga Alwi meminta uang miliknya dikembalikan akan tetapi TM memberikan jaminan dengan mobil lainnya dengan 1 (satu) mobil Mazda New VXI-V Nopol B 1573 SIF.
Namun disaat Alwi menggunakan mobil tersebut ditengah perjalanan Alwi diberhentikan oleh pihak leasing dan meminta kendaraan tersebut, kemudian Alwi menghubungi TM untuk meminta uang miliknya dikembalikan, namun TM tidak ada itikad baik dan atas kejadian tersebut ini Alwi Segaf Assegaf melaporkan TM ke Polres Metro Depok dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2407/X/2024/SPKT/ POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Oktober 2024 “Atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.
Untuk diketahui Alwi sudah menerima Surat SP2HP dari Satreskrim Polres Metro Depok tentang Surat perintah penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/5078/XI/RES 1.11/2024/Reskrim, tanggal 4 November 2024 dimana Perkara tersebut diatas ditangani oleh Unit Idik IV Satreskrim Polrestro Depok ” Namun perkara tersebut mandek hingga saat ini tanpa ada kejelasan.
Lebih lanjut Habib Muchdar Hasan Assegaf yang merupakan Stafsus Habib Aboe Bakar Al’habsy anggota Komisi III DPR RI mendesak pelaku kejahatan seperti ini harus di proses hukum, dimana penegakan hukum yang konsisten terhadap perkara lama sekalipun merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada warga negaranya.
Untuk itu “Kami mendesak dan berharap agar penyidik Satreskrim Polres Metro Depok dapat melanjutkan proses hukum perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya masih ada ruang keadilan bagi kerabat kami, jika Polres Metro Depok tidak ada perkembangan dan komitmen dalam penegakan hukum, kami akan menaikkan laporan tersebut ke tingkat Polda ” Tutupnya.


