
*Habib Muchdar Assegaf : No viral, no justice’ Terkait Kasus Amsal Sitepu” Tindak Tegas Oknum APH!*
Jakarta – Dalam mendapatkan keadilan dalam suatu perkara hukum di era modern ini, tidak hanya dapat diperoleh dari perdebatan di ruang sidang antara jaksa dan kuasa hukum serta majelis hakim, namun hal tersebut mampu dicapai melalui tren di media sosial atau kerap disebut ” No viral, no justice”.
Sebagai mana diketahui kasus’ Amsal Sitepu kini menuai sorotan tajam dari pengamat hukum dan kalangan praktisi hukum dimana peristiwa ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan ada dugaan indikasi kuat adanya persoalan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia ” Ujar Pengamat Hukum Habib Muchdar Assegaf Senin 6/4/26.
Diberitakan sebelumnya” Amsal Christy Sitepu (34) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karo namun demi tercapainya keadilan kuasa hukum Amsal dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional yang didukung Instansi Pemerintah dalam bidang ekonomi kreatif mengadu ke Parlemen dimana selanjutnya Komisi III DPR mengundang Kepala Kejari Karo bertemu Amsal dan mengeluarkan rekomendasi penangguhan tahanan Amsal serta meminta Pengadilan Negeri Medan untuk membebaskannya.
Publik menilai “Terkait kasus Amsal Sitepu yang kini menuai sorotan tajam dari pengamat hukum dan kalangan praktisi hukum dimana peristiwa ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif saja melainkan indikasi ada dugaan kuat adanya persoalan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Lebih Lanjut Habib Muchdar Hasan Assegaf yang merupakan Dewan Pengawas di Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) menyoroti peran Jaksa dalam perkara ini penuh dengan kelalaian dan Ia menilai tidak optimal baik dalam proses penuntutan maupun pengendalian eksekusi dimana Jaksa adalah dominus litis, tidak boleh ada alasan bagi keterlambatan seperti ini dan jika sampai terjadi maka itu menunjukkan adanya kelalaian serius bahkan bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Menahan seseorang melebihi masa hukumannya adalah perampasan kemerdekaan secara melawan hukum juga terkait perkara ini menurutnya bukan kelalaian biasa, ini pelanggaran HAM serius dimna tindakan tersebut bertentangan dengan, UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta prinsip fair trial dalam hukum modern” Tuturnya.
Adapun kesalahan dalam membuat surat tuntutan, menurutnya bukan sekadar teknis saja hal ini bisa dikategorikan juga sebagai bentuk malpraktik hukum yang berimplikasi pada pelanggaran HAM dan jika terbukti terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat maka aparat yang terlibat menurutnya tidak cukup hanya dikenai sanksi etik akan tetapi harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana.
Menurutnya “Tidak ada APH di Negara ini yang kebal dengan hukum, jika dalam suatu perkara ada unsur kesalahan dan kelalaian serius maka APH tersebut harus dimintai pertanggung jawaban, hal tersebut tertera pada kerangka norma seperti Pasal 281 KUHP yang ditafsirkan secara progresif dalam menjaga kepatutan publik,” ujarnya.
Selanjutnya Habib Muchdar berharap Negara harus mengambil langkah konkret kasus ini juga menjadi momentum evaluasi total” Audit harus dilakukan aparat yang lalai harus ditindak dan sistem harus diperbaiki, jika tidak dilakukan maka bau amis ini akan terus ada dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum ” Tutupnya.



